Kabar pena Nusantara
Padalarang, Jawa Barat, Februari 2026 – Kejadian mencurigakan terkait penjualan obat golongan G, khususnya Tramadol, Hexsimer, dan Tri X, kembali menjadi sorotan setelah sebuah toko di Jalan Raya Purwakarta No. 11, Kertamulya, Kecamatan Padalarang, diduga melanggar aturan ketat mengenai distribusi obat-obatan tersebut. Setelah laporan awak media pada tanggal 12 Februari 2026 mengungkap praktik penjualan ilegal, toko yang seharusnya ditutup kini beroperasi kembali hanya dalam waktu 24 jam. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ‘main mata’ antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Padalarang.
Obat golongan G merupakan kategori obat keras yang peredaran dan penggunaannya sangat diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah guna melindungi keselamatan masyarakat. Penjualan obat golongan G tanpa izin resmi dan pengawasan merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan serta melanggar ketentuan hukum.
Beberapa pasal dan aturan yang mengatur peredaran obat keras golongan G antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, yang mengatur larangan penjualan obat tanpa izin dan penyalahgunaan obat berbahaya dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Peredaran Obat, yang mengatur penggolongan obat termasuk golongan G sebagai obat keras yang hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin dan pengawasan ketat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang atau jasa yang dapat membahayakan konsumen.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan sanksi pidana bagi pihak yang memperjualbelikan obat tanpa izin edar atau melanggar ketentuan peredaran obat.
Kejadian toko obat ilegal yang kembali buka setelah dilaporkan menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan dan proses penegakan hukum di wilayah tersebut. Dugaan adanya pembiaran atau kolusi mengancam kepercayaan publik dan menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat.
Polsek Padalarang dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan guna menindak pelaku penjualan obat golongan G ilegal, sekaligus mencegah munculnya praktik serupa di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas peredaran obat ilegal agar pengawasan dapat berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatif obat-obatan berbahaya.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi seluruh stakeholder agar penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat bisa terwujud secara optimal tanpa adanya intervensi yang merugikan kepentingan publik.

Posting Komentar