KABARPENANUSANTARA.WEB.ID
MALTENG — Kekecewaan mendalam datang dari sejumlah anggota Badan Kepengurusan Masjid (BKM) dan Pemerintah Negeri Tenga-Tenga terhadap pelaksanaan proyek Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Maluku Tengah, Firdaus Tuharea.
Pasalnya, anggaran Pokir yang semestinya dikelola oleh BKM Masjid An-Nimah diduga justru dipegang dan dijalankan langsung oleh Firdaus tanpa koordinasi dengan mereka.
Proyek awal berupa pembangunan pondasi paving block di halaman depan Masjid An-Nimah itu bahkan terpaksa dibongkar ulang karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Raja Negeri Tenga-Tenga, Umar Tuharea, mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi media ini, Minggu (26/10/2025).
“Pekerjaan itu dilakukan tanpa koordinasi sama sekali dengan Pemerintah Negeri. Ukurannya terlalu tinggi, seharusnya hanya 10 cm agar mobil bisa lewat,” ujarnya.
Menurut Umar, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pekerjaan tersebut akhirnya dibongkar ulang.
“Akhirnya beta hubungi pak sekretaris untuk dibongkar karena tidak sesuai dengan medan. Padahal sebelumnya sudah ada rapat membahas hal itu, tapi pelaksanaannya dilakukan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota BKM Masjid An-Nimah yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaan serupa.
“Kami kecewa karena sejak awal pekerjaan itu tidak ada penjelasan soal anggaran. Kalau ketua dan bendahara mengetahuinya, kenapa tidak disampaikan ke kami. Pekerjaan tiba-tiba sudah jalan tanpa melibatkan kami,” ujarnya.
Bahkan dia dan bersama anggota lain sudah dua kali meminta Ketua dan Bendahara BKM agar menghadirkan Firdaus Tuharea untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran.
Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami hanya ingin tahu kejelasan anggaran dan kenapa semua dilakukan sepihak. Kalau memang proyek itu dari Pokir, harusnya transparan dan melibatkan kami,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Inspektorat dan DPRD Maluku Tengah segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.
Sebagai catatan, Pokok Pikiran (Pokir) merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD untuk dimasukkan ke dalam program pembangunan daerah.
Namun, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mengatur, atau mengelola langsung dana Pokir.
Dasar hukumnya antara lain:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1) huruf c, yang menegaskan bahwa DPRD berfungsi menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bukan mengelola anggaran.
• Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang menjelaskan bahwa Pokir hanya bersifat usulan program, bukan proyek pribadi anggota dewan.
Dengan demikian, tindakan menahan atau mengatur langsung pelaksanaan Pokir berpotensi melampaui kewenangan DPRD serta melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sampai berita ini ditayangkan, Firdaus Tuharea, anggota legislatif Maluku Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi via WhatsApp.( Achmad Hidayat)

Posting Komentar