Kabar pena Nusantara
Bogor, Februari 2026 – Di balik indahnya taman Fathan yang asri di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, terselubung aroma busuk praktik mafia tanah yang mengancam tatanan hukum dan sosial di wilayah tersebut. Dugaan kuat mengarah pada mantan Kepala Desa Hambalang, H. E D, yang diduga terlibat dalam transaksi gelap jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate selama masa jabatannya sebagai kepala desa.
Bukti-bukti awal mengungkapkan adanya peralihan hak atas tanah yang sah dimiliki PT Buana Estate, namun dipermainkan oleh oknum aparatur desa dengan cara ilegal merubah status kepemilikan tanah tanpa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang benar. Tindakan ini diduga dilakukan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu, yang dapat mengguncang kepercayaan masyarakat serta menimbulkan gejolak hukum yang serius.
Ketika dihadapkan dengan permintaan klarifikasi oleh awak media, H. E D menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan jawaban berbelit dan berusaha mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain. Sikap ini menambah kecurigaan publik akan keterlibatan dan peranannya dalam permasalahan lahan PT Buana Estate.
Ketua DPC Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor, Musonif, menegaskan bahwa praktik mafia tanah merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat sekaligus pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. “Jika terbukti benar, ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan kejahatan pidana yang harus diusut tuntas. AJNI tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” tegas Musonif.
DPC AJNI mendesak agar Polres Bogor hingga Kejaksaan melakukan audit investigasi komprehensif terhadap seluruh dokumen dan surat tanah yang diterbitkan pada masa jabatan H. E D, tanpa ada intervensi apapun. “Jangan ada praktik ‘main mata’, kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Setiap pihak yang berperan dalam transaksi ilegal harus diproses secara hukum,” tambahnya.
Tindakan jual beli lahan tanpa hak dan pemalsuan dokumen terkait dapat dikenakan berbagai pasal hukum:
- Pasal 385 KUHP tentang stellionaat (penggelapan hak atas tanah), dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur hak kepemilikan dan administrasi tanah.
Hingga saat ini, tim investigasi DPC AJNI dan aparat penegak hukum masih menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi gelap ini guna mengungkap tuntas perkara dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat serta pihak yang dirugikan.
Perkara HGU Hambalang ini merupakan bom waktu yang siap meledak dan mengguncang stabilitas hukum serta sosial di Kabupaten Bogor. DPC AJNI mengajak seluruh pihak agar bersikap transparan dan bertanggung jawab untuk menghentikan aksi mafia tanah dan mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis.
:RED

Posting Komentar