Wawan Wanudin SH Klarifikasi Somasi dalam Kasus Sengketa Tanah PT Buana Estate Hambalang: Legal, Bersahabat, dan Terbuka untuk Dialog

Kabar pena Nusantara 

Bogor, Februari 2026 – Kuasa hukum Hb Muhsin Al Munawar, Wawan Wanudin SH, memberikan klarifikasi menyeluruh menanggapi pemberitaan yang menampilkan somasi sebagai bentuk intimidasi maupun ancaman dalam kasus sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate di Hambalang dan kawasan Taman Fathan. Wawan menegaskan bahwa somasi yang diajukan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan justru bersifat konstruktif dengan membuka ruang dialog yang luas antara semua pihak terkait.

 

Dalam pernyataannya, Wawan Wanudin SH menjelaskan bahwa somasi merupakan langkah awal yang sah untuk melindungi kepentingan kliennya yang telah menerima peralihan hak secara resmi dan sah dari PT Buana Estate. “Kami tidak mengedepankan ancaman, tetapi penegasan hak yang didukung bukti hukum kuat. Tujuan kami adalah mencari solusi terbaik melalui komunikasi dan dialog yang terbuka,” ujarnya.

 

Lebih jauh, kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa salah satu pihak yang menerima somasi, pengelola Taman Fathan, menunjukkan sikap kooperatif dan responsif dalam merespons upaya hukum ini. “Dengan itikad baik, mereka bersedia duduk bersama untuk membahas dan mencapai kesepakatan yang berkeadilan bagi semua pihak,” jelas Wawan.

 

Wawan juga menegaskan bahwa somasi dilandasi dokumen dan data yang valid sehingga tindakan ini menjadi fondasi hukum penting dalam menyelesaikan sengketa yang berpotensi kompleks. Ia mengingatkan bahwa somasi adalah instrumen hukum normal dan esensial yang juga menghindari adanya konflik berkepanjangan yang justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.

 

“Kami berharap media dan publik dapat memahami konteks hukum sebenarnya tanpa memandang somasi sebagai intimidasi. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang dilindungi undang-undang, bukan ancaman,” tegas Wawan Wanudin SH.

 

Pengacara tersebut menambahkan bahwa penyelesaian melalui negosiasi yang komunikatif dan saling menghormati merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa tanah ini secara damai dan profesional.

 

“Penyelesaian damai dan transparan tetap menjadi prioritas kami, untuk menjaga keharmonisan sekaligus kejelasan hak atas tanah yang tengah menjadi polemik,” pungkasnya.

 

Pernyataan ini sekaligus mengajak semua pihak yang terkait untuk tetap menjaga sikap terbuka dan profesional dalam menghadapi proses hukum demi tercapainya keadilan dan ketertiban sosial.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama