Kabar pena Nusantara
Bogor, 2 Maret 2026 – Puluhan warga Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor melakukan aksi damai di depan kantor PT Indofood Sukses Makmur. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap praktik bisnis tenaga kerja yang dinilai merugikan warga sekitar dan menutup akses kerja bagi tenaga kerja lokal.
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bantarjati (FMB), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Karang Taruna menyampaikan kekecewaan mereka atas kebijakan perusahaan yang mengenakan biaya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta kepada warga Desa Cibuntu yang ingin bekerja di perusahaan tersebut. Mereka juga menyoroti minimnya kesempatan bagi tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen yang semakin memperburuk kondisi pengangguran di wilayah tersebut.
“Kami menuntut agar perusahaan bermitra dan bekerja sama dengan warga setempat untuk menyalurkan tenaga kerja lokal tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak wajar,” ujar M inisial ,Ketua Karang Taruna Desa Bantarjati.
Lebih lanjut Maulana menegaskan, “Jika warga lokal dikenakan biaya hingga Rp 3 juta untuk dapat bekerja, maka perusahaan melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 35 ayat (1) yang melarang pengusaha menarik biaya dari pekerja.”
Selain masalah bisnis tenaga kerja, warga juga mengungkapkan belum adanya tindakan tegas terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami karyawan wanita oleh oknum sekuriti perusahaan serta kasus pencurian ratusan karton mie instan yang diduga melibatkan oknum berinisial Ai dengan kaitan kuat dengan Kepala Desa Bantarjati.
Warga dan organisasi masyarakat mendesak agar perusahaan dapat memberikan informasi yang transparan terkait penerimaan tenaga kerja dan menjamin hak-hak pekerja tanpa diskriminasi dan pungutan liar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Tenaga Kerja, diharapkan dapat memantau dan mengawal proses rekrutmen agar tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil serta mendorong pelatihan dan pemberdayaan masyarakat lokal untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
“Masalah bisnis tenaga kerja yang merugikan warga serta penyelesaian kasus internal perusahaan harus menjadi perhatian serius agar hak-hak warga dan pekerja terlindungi secara penuh,” pungkas M.
:Red


Posting Komentar