Habib Mukhsin dan Kuasa Hukum Tegaskan Kepemilikan Lahan di Desa Hambalang dengan Pemasangan Plang, Cegah Okupasi Ilegal



Kabar pena Nusantara 

Bogor, 2 Maret 2026 – Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah kuasa hukum Habib Mukhsin Al Munawar, Wawan Wanudin, S.H., melakukan pemasangan plang klaim kepemilikan lahan seluas 6.376 meter persegi. Langkah ini sebagai upaya tegas melindungi hak atas tanah yang berdasarkan dokumen hukum yang kuat yakni Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 45 dari PT Buana Estate.

 



Pemasangan plang menandai penegasan fisik atas penguasaan lahan sekaligus peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan okupasi tanpa dasar hukum yang sah. “Kami hadir di lokasi untuk memastikan bahwa hak klien kami terlindungi secara sah dan tidak diganggu pihak manapun,” ungkap Wawan Wanudin.

 

Ia menegaskan bahwa meskipun plang sudah terpasang, ruang dialog tetap terbuka bagi pihak-pihak yang terkait namun jika tidak ada respon positif, tindakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.

 

Kasus ini bermula dari munculnya beberapa dokumen SHM dan AJB yang diduga diterbitkan secara ilegal di atas lahan HGU yang masih aktif, sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan. Pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah disampaikan kepada para pihak.

 

Langkah penegakan hak ini didasari beberapa aturan hukum di antaranya:

 

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menjamin kepemilikan tanah secara sah dan perlindungan hukum.


- Pasal 167 KUHP yang melarang penyerobotan lahan secara ilegal.


- Pasal 385 KUHP tentang kejahatan atas hak tanah.


- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah sebagai dasar legalitas administrasi pertanahan.

 

Kuasa hukum menekankan pentingnya supremasi hukum dan transparansi di tengah sengketa tanah ini untuk melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah kebingungan mengenai status lahan.

 

“Siapa pun yang mengklaim atau melakukan tindak okupasi tanpa izin akan kami hadapi melalui jalur hukum. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum demi penyelesaian yang adil dan sesuai aturan,” tegasnya.

 

Dengan penempatan plang klaim kepemilikan ini, diharapkan konflik tanah di Desa Hambalang dapat diminimalisir dan kejelasan status hukum lahan dapat terwujud.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama