Kabar pena Nusantara
Bogor – Kisah mengejutkan datang dari Kampung Kelapa, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Seorang pelapor mengungkap dugaan tindakan tidak profesional dan perilaku kasar yang dilakukan oleh pengembang rumah berlogo TWINS Properti, yakni Hariati atau Ati bersama suaminya, Irwan.
Insiden bermula ketika pelapor membawa calon pembeli ke proyek perumahan yang dikelola Ati, dengan janji komisi dari setiap konsumen yang berhasil dibawa membeli rumah. Namun, saat proses pembelian selesai, janji tersebut tidak ditepati. Lebih memprihatinkan lagi, pelapor malah mendapat perlakuan kasar dan hinaan dari Ati dan suaminya melalui komunikasi telepon.
“Saya dikecam dengan kata-kata kasar seperti ‘Anng, bi, datang lu ke rumah gue sini nggak takut gue sama lu,’ ujar Ati dan suaminya kepada saya,” ungkap pelapor berinisial B dengan nada kecewa.
Kasus ini bukanlah yang pertama, pelapor lain berinisial F juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari pengembang yang sama. Hal ini menimbulkan kewaspadaan bagi masyarakat yang berniat membeli rumah di kawasan tersebut agar berhati-hati dalam memilih pengembang.
Pelapor menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan dan perlakuan tidak terpuji tersebut. Dugaan pelanggaran ditujukan pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan.
Redaksi Kabar Pena Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak “Hariati” guna memberikan kesempatan menjelaskan tanggapan terkait tudingan serius ini.
:RED

Posting Komentar