Kabar pena Nusantara
Palembang – Mobil tangki berwarna biru putih dengan kapasitas sekitar 8.000 liter dan bernomor polisi BG 8103 RU yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Namun, proses penindakan atas kasus ini memunculkan sejumlah tantangan, termasuk intimidasi dan dugaan upaya suap terhadap tim media yang melakukan peliputan.
Peristiwa ini bermula saat tim media menemukan mobil tangki yang terparkir di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur Palembang–Betung, Kabupaten Banyuasin. Informasi di lapangan menunjukkan bahwa muatan minyak tersebut berasal dari penyulingan tradisional wilayah Musi Banyuasin dengan tujuan Palembang, tanpa disertai dokumen resmi seperti surat jalan atau loading order.
Ketika tim media meminta bukti legalitas muatan, sopir maupun pihak yang mengaku pemilik minyak tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi. Selain itu, tim peliput mengalami intimidasi verbal dan mendapat tawaran uang yang diduga sebagai upaya penghalangan tugas jurnalistik, namun tawaran tersebut ditolak.
Meski aparat Polres Banyuasin sempat dihubungi, mereka belum hadir di lokasi saat dugaan peristiwa tersebut berlangsung, sehingga tim media melaporkan langsung ke Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Selanjutnya, mobil tangki tersebut dikonfirmasi berada di halaman Mapolda Sumsel dan kini tengah dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kasubdit Ditreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengonfirmasi proses penanganan kendaraan tersebut.
Hingga saat ini, Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum mobil tangki maupun pihak-pihak yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Tim media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik demi transparansi dan keadilan penegakan hukum.:RED



Posting Komentar