Bogor, 8 Juni 2026 – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, tercatat terdapat 588 titik dapur SPPG di Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, 509 dapur telah beroperasi, 546 telah memiliki KPSS, 420 memiliki Izin Kelaikan Lingkungan (IKL), 532 telah menjalani pemeriksaan laboratorium, namun hanya 265 dapur yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua GMPB, M. Ikbal, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak karena SLHS merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin keamanan dan kelayakan pengolahan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya para penerima manfaat Program MBG.
"Kami sangat menyayangkan masih banyaknya dapur SPPG yang beroperasi namun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Berdasarkan data yang ada, sebanyak 323 titik belum memiliki SLHS. Kondisi ini harus segera dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin kualitas dan keamanan pangan dalam Program MBG," ujar M. Ikbal.
GMPB menilai bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin dan pengawasan harus segera mengambil langkah konkret terhadap seluruh dapur SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun standar kesehatan lingkungan.
Selain itu, GMPB mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor untuk turun tangan secara langsung dengan menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang belum memiliki IKL maupun SLHS.
Menurut GMPB, minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan apabila tidak segera dilakukan pembenahan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
GMPB juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan yayasan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam operasional dapur SPPG, khususnya di Kabupaten Bogor, guna memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tuntutan GMPB
1.Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang belum memiliki IKL dan SLHS.
2.Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor untuk memperkuat pengawasan Program MBG.
3.Memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan keamanan pangan sebelum beroperasi penuh.
4.Mendorong transparansi data perizinan dan hasil pengawasan seluruh dapur SPPG di Kabupaten Bogor.
5.Meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap pengelolaan yayasan dan operasional dapur SPPG yang menggunakan anggaran program pemerintah.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap standar kesehatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar demi menjamin keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis serta melindungi kesehatan para penerima manfaat di Kabupaten Bogor.
: IR

Posting Komentar