Skandal Jalur Kilat SIM di Polres Depok: Bayar Dua Kali Lipat, Tanpa Tes Langsung SIM di Tangan!

 


Kabar pena Nusantara
 

Depok – Praktik pungutan liar atau pungli “jalur kilat” di Polres Depok mengejutkan publik setelah hasil investigasi media pada Selasa, 5 Mei 2026, membongkar modus operandi yang memungkinkan seseorang mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes dengan biaya dua kali lipat dari tarif resmi.

 

Tim investigasi tiba di area Polres dan langsung dihadang oleh seorang oknum polisi yang dengan lugas menawarkan dua pilihan: jalur resmi dengan tarif sekitar Rp350.000 dan jalur cepat tanpa perlu mengikuti tahap tes apa pun dengan biaya lebih dari Rp725.000. Untuk membuktikan tuduhan tersebut, tim mengambil jalur cepat dan dalam waktu kurang dari satu jam, SIM A telah diterbitkan tanpa melalui uji teori maupun praktek.

 

Fenomena ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi Kepolisian Republik Indonesia yang sedang digalakkan. “Bagaimana mungkin kita mengharapkan pengemudi yang kompeten di jalan jika SIM bisa diperoleh hanya dengan membayar lebih tanpa proses pengujian yang semestinya?” ujar tim media.

 

Praktik pungli ini jelas merupakan pelanggaran hukum berdasarkan:

 

- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.


- PP No. 76 Tahun 2020 yang membatasi biaya resmi pembuatan SIM.


- Kode Etik Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011) yang melarang pungutan dalam pelayanan.

 

Selain itu, proses penerbitan SIM wajib melalui persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta ujian teori dan praktik sebagaimana diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, namun prosedur ini sama sekali tidak dilaksanakan pada jalur kilat tersebut.

 

Media menuntut Kapolri segera mengambil tindakan tegas dan membersihkan praktik ilegal ini demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada institusi kepolisian serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

 

Pihak Polres Depok diberi kesempatan memberikan klarifikasi atas temuan ini.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama