SIDANG SENGKETA LAHAN HAMBALANG TERTUNDA MAYORITAS TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT MANGKIR DARI PERSIDANGAN TERMASUK KEPALA DESA HAMBALANG

 


Kabar pena Nusantara 

Bogor -09-14-2026 Sidang perdana gugatan sengketa lahan di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terpaksa berjalan pincang. Dari deretan pihak yang dipanggil, mayoritas tergugat dan turut tergugat justru mangkir tanpa alasan yang jelas, sebuah sikap yang dinilai mencederai proses penegakan hukum di Bumi Tegar Beriman.



Gugatan yang dilayangkan oleh Habib Mukhsin Al Munawwar melalui kuasa hukumnya, Wawan Wanudin, SH, menyasar sembilan orang warga sebagai tergugat dan tiga instansi sebagai turut tergugat. Namun, pantauan di ruang sidang menunjukkan hanya pihak PT Buana Estate Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan perwakilan dari Notaris Dalwan Ginting yang menunjukan itikad baik dengan menghadiri panggilan sidang


Statement Kuasa Hukum: Wawan Wanudin, SH

Ditemui usai persidangan, Wawan Wanudin, SH, menyayangkan ketidakhadiran para pihak tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban hukum dengan hadir secara formil dan kooperatif.


 Sementara itu dari pihak PPAT Dalwan Ginting yang di wakili oleh kuasa hukum nya Afrizal yang menjadi salah satu tergugat dan PT Buana Estate yang menjadi turut tergugat di wakili oleh kuasa hukum nya Ariano Sitorus dan Parlin Panjaitan menyampaikan bahwa mereka akan kooperatif hadir di persidangan " kami akan kooperatif dengan hadir di persidangan supaya proses hukum berjalan lancar dan cepat selesai " demikian tutur nya 


"Alhamdulillah, pihak kami sangat kooperatif hari ini. Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan dan bukti bahwa kami serius mencari keadilan. Sangat disayangkan sidang perdana terhadap sembilan warga dan tiga turut tergugat ini terhambat karena ketidakhadiran mereka," ujar Wawan.


"Kami sangat berharap pada agenda berikutnya, para pihak tergugat dan turut tergugat bisa kooperatif dan hadir memenuhi panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong. Jangan sampai proses hukum ini terulur-ulur hanya karena ketidaksiapan menghadapi persidangan," tegasnya.


Statement Habib Mukhsin Al Munawwar

Senada dengan kuasa hukumnya, Habib Mukhsin Al Munawwar menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam menyelesaikan konflik agraria di Desa Hambalang.


"Kehadiran kami hari ini adalah wujud dari niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara terang benderang di hadapan hukum. Kami mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan negara. Oleh karena itu, kami meminta pihak-pihak lain juga menunjukkan komitmen yang sama. Jangan ada yang mencoba menghambat proses ini dengan cara tidak hadir, karena masyarakat butuh kepastian hukum yang cepat dan adil," ungkap Habib Mukhsin.


Sorotan Tajam

Ketidakhadiran para tergugat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai itikad baik mereka dalam menyelesaikan sengketa. Mengingat kasus lahan di wilayah Hambalang seringkali menjadi sorotan publik, sikap tidak kooperatif ini dianggap hanya akan memperkeruh suasana dan memperlama proses pencarian fakta hukum.


 Diantara beberapa pihak yang tidak hadir di persidangan baik sebagai tergugat maupun turut tergugat yakni Kepala Desa Hambalang, hal ini tentunya sangat di sayangkan keterangan dari kepala Desa di muka sidang tentunya sangat di butuhkan namun tanpa alasan yang jelas kepala Desa pun tidak hadir di persidangan 


Majelis Hakim PN Cibinong diperkirakan akan melayangkan panggilan ulang kepada para pihak yang mangkir sebelum melanjutkan persidangan ke agenda mediasi atau pokok perkara yang di agendakan pada tanggal 23 April mendatang 


Penulis: Redaksi Indonesianewscover.com

Lokasi: PN Cibinong, Kabupaten Bogor

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama