Kabar pena Nusantara
Bogor, 28 April 2026 – Fenomena penahanan ijazah kembali menjerat seorang lulusan SMK Perhotelan di Kota Bogor Selatan. YR, yang telah lulus sejak tahun 2022, hingga kini belum menerima ijazahnya lantaran tunggakan biaya pendidikan mencapai Rp7 juta—yang menurut pihak sekolah menjadi alasan penahanan dokumen tersebut selama hampir tiga tahun.
Bukan hanya soal administrasi, kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem pendidikan yang justru memperparah jurang ketimpangan sosial. YR berasal dari keluarga kurang mampu dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun harus menanggung beban masa depan yang tercekik karena ijazahnya disandera.
“Masa depan anak kami terhambat hanya karena kebijakan yang seharusnya mendorong akses pendidikan, bukan malah menjadi penghalang,” keluh ibu YR dengan penuh kecewa. Tanpa ijazah, YR kesulitan memasuki dunia kerja dan mendulang penghasilan untuk membantu keluarga.
Pihak sekolah melalui wakilnya mempertegas kebijakan menahan ijazah sampai seluruh tunggakan lunas, dengan mengungkapkan total tunggakan para siswa mencapai Rp5 miliar dan seluruh ijazah “dikunci” rapat di brankas yayasan.
Namun, kebijakan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan aturan Kemendikbud yang menegaskan ijazah adalah hak mutlak siswa yang wajib diberikan tanpa syarat. Praktik penahanan ijazah diduga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang diskriminatif dan merugikan pelajar, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Ironisnya, hingga saat ini tak ada respon konkrit dari Dinas Pendidikan maupun DPRD terkait persoalan ini. Sementara anak-anak muda yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa terjerat dalam lingkaran kemiskinan dan ketidakpastian masa depan.
Kasus ini mengangkat pertanyaan besar: Apakah sistem pendidikan masih berpihak pada pemerataan dan keadilan, atau justru menjadi alat eksklusi yang merugikan? Publik kini mendesak adanya tindakan tegas agar hak siswa tidak lagi menjadi sandera dalam persoalan administrasi biaya.
: Achmad Hidayat

Posting Komentar