Kabar pena Nusantara
BOGOR, Beritapantau.com – Menanggapi pemberitaan miring di salah satu media online yang menarasikan adanya unsur intimidasi dalam proses hukum lahan HGU PT Buana Estate (Taman Fathan dan sekitarnya), Wawan Wanudin, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Hb Muhsin Al Munawar, memberikan klarifikasi tegas.
Wawan menyatakan bahwa narasi yang beredar di media tersebut merupakan pelintiran fakta yang tidak berdasar. Menurutnya, surat peringatan atau somasi yang dilayangkan kepada para pihak terkait sudah dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Bukan Intimidasi, Melainkan Langkah Konstitusional
Dalam keterangannya kepada awak media, Wawan Wanudin, S.H. menekankan bahwa somasi adalah instrumen hukum resmi untuk mengingatkan pihak lain mengenai kewajiban atau pelanggaran hak.
"Somasi yang kami layangkan sudah sangat tepat dan terukur. Sama sekali tidak ada unsur ancaman apalagi intimidasi di dalamnya. Kami justru memberikan ruang dialog yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disomasi untuk duduk bersama dan mencari solusi," ujar Wawan.
Ia menyayangkan adanya penggiringan opini yang seolah-olah memposisikan langkah hukum tersebut sebagai bentuk tekanan fisik maupun psikis. "Hukum itu bicara fakta dan dokumen, bukan perasaan atau narasi yang dipelintir untuk menarik simpati publik," tambahnya.
Dasar Hukum dan Landasan Peraturan
Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum didasarkan pada perlindungan hak atas tanah dan prosedur penyelesaian sengketa perdata, di antaranya:
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu (Somasi). Ini adalah syarat formil sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Perlindungan terhadap pemegang hak yang sah (dalam hal ini terkait HGU PT Buana Estate).
Pasal 385 KUHP: Terkait kejahatan Stellionaut (penyerobotan tanah) bagi pihak-pihak yang menempati atau menggunakan lahan tanpa izin dari pemegang hak yang sah.
Membuka Ruang Mediasi
Wawan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas restorative dan keterbukaan. Somasi tersebut justru merupakan bentuk iktikad baik agar permasalahan lahan di kawasan Hambalang ini tidak langsung masuk ke ranah peradilan yang lebih tajam.
"Kami mengimbau kepada semua pihak agar melihat masalah ini secara jernih. Jangan terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Kami tetap membuka pintu komunikasi, namun hak klien kami atas lahan tersebut akan tetap kami pertahankan sesuai undang-undang," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus memantau perkembangan di lapangan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan jika somasi tersebut tetap diabaikan oleh pihak-pihak terkait. (Red/Tim)

Posting Komentar