Kabar pena Nusantara
Cianjur, 16 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Jawa Barat mengambil sikap tegas untuk membela salah satu anggotanya, jurnalis berinisial J, yang tengah menghadapi tuduhan pencurian mobil yang tidak berdasar. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh sosok yang diduga sebagai bos mafia berinisial D, beserta adiknya dan seorang rekan berinisial N.
Ketua DPD AJNI Jawa Barat menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh J. Menurut informasi yang dihimpun, mobil yang disengketakan merupakan kendaraan operasional untuk mengangkut jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal distribusi tanpa izin yang sah.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan sejawat kami menjadi korban kriminalisasi dengan dakwaan palsu. Diduga mobil tersebut digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegas Ketua DPD AJNI.
DPD AJNI Jawa Barat juga berniat melaporkan balik pihak yang melakukan tuduhan palsu serta pencemaran nama baik terhadap jurnalis mereka. Selain itu, AJNI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas asal-usul BBM bersubsidi yang ditemukan dalam mobil tersebut, mengingat penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Migas.
Adapun landasan hukum yang menjadi pijakan dalam kasus ini meliputi:
- Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara.
- Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimum Rp400 juta.
- Pasal 433 KUHP Baru No. 1 Tahun 2023 yang memberikan ancaman pidana penjara sampai 9 bulan dan denda maksimal Rp10 juta untuk pencemaran nama baik secara umum.
- Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), termasuk pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.
DPD AJNI Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi melindungi hak dan keselamatan para jurnalis serta mendukung upaya pemberantasan praktik mafia BBM yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan yang merugikan publik. Sesuai semangat transparansi dan demokrasi, seluruh pihak diharapkan mematuhi aturan yang berlaku tanpa melakukan kriminalisasi terhadap pekerja media.
: AJNI

Posting Komentar