Ancaman “BAP” oleh Oknum Diduga Bekingi Penimbunan BBM Subsidi terhadap Awak Media di Bogor

Kabar pena Nusantara 

Bogor, 27 Januari 2026 – Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan publik. Namun upaya konfirmasi awak media terkait kasus ini diwarnai dengan intimidasi serius. Seorang oknum berinisial H yang diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut mengancam akan melaporkan awak media ke proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam waktu 1x24 jam setelah pemberitaan diungkap.

 

Pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, tim media mengirimkan laporan atas dugaan penimbunan BBM Pertalite kepada pihak-pihak terkait. Tidak lama berselang, H mengirim pesan berisi ancaman, “Saya nggak butuh uang anda, saya hanya butuh permohonan maaf. Kalau tidak, saya jamin 1x24 jam anda pasti di BAP.”

 

Sebelumnya, seseorang berinisial J menghubungi media dan mengaku sebagai suami dari pelaku penimbunan. Dalam percakapan tersebut, J mengklaim bahwa BBM tersebut diperoleh secara legal dari kantor yang berlokasi di Cijantung, Jakarta Timur: “Barang itu mengambil di kantor, tepatnya di Cijantung, Jakarta. Itu legal karena dari kantor saya.”

 

Ancaman tersebut mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis memiliki hak dan kewajiban melakukan pengawasan dan investigasi terkait penyalahgunaan hak publik dan bantuan negara. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran yang dapat dipidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

 

Pihak media terus mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti kasus ini bersama aparat penegak hukum dan organisasi pers, sekaligus menuntut perlindungan dan penghormatan atas hak kebebasan pers. Kepolisian juga diharapkan segera turun tangan menyelidiki dugaan penimbunan BBM yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Peristiwa ini menjadi indikasi serius perlunya penegakan hukum yang adil dan terlindungi terhadap tugas jurnalistik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas di negeri ini.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama