Dugaan Monopoli Proyek RKB di Disdik Bogor Memanas, AJNI: Ada Indikasi Pengkhianatan Terhadap Produk Dalam Negeri.

  


Kabar pena Nusantara 

BOGOR – Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) resmi melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik monopoli pada pengadaan barang ( Granit ) pada proyek Ruang Kelas Baru (RKB) tingkat SDN dan SMPN, di kabupaten Bogor Tak hanya soal pengondisian proyek, AJNI juga membongkar penggunaan material granit impor asal Cina dan mungkin juga dari Malaysia yang harganya selangit, padahal tersedia produk sejenis di dalam negeri dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dan harga yang lebih murah, tapi kenapa justru mengesampingkan produk dalam negeri.


Laporan ini dipicu oleh temuan di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan monopoli dalam pengadaan material Granit , yang di kondisikan untuk menggunakan merk tertentu dan barang tersebut di duga adalah produk impor yang menyalahi prioritas penggunaan produk dalam negeri untuk proyek proyek pemerintah yang di danai oleh uang negara APBN maupun APBD, Hal ini dinilai sangat kontradiktif dengan semangat pemulihan ekonomi nasional dan instruksi tegas Presiden mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).


Statemen Tajam Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor


Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor Sonif mengecam keras Disdik kabupaten Bogor yang dianggapnya tidak profesional dalam menjalankan tugasnya 


 Berikut adalah pernyataan resminya:


"Kami menduga kuat Disdik Kabupaten Bogor telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan seolah melakukan pembiaran adanya indikasi tindakan menabrak aturan ini Bagaimana mungkin, di tengah gempuran kampanye bangga buatan Indonesia, proyek negara justru menggunakan granit impor dari Cina dan Malaysia yang harganya jauh lebih mahal? Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi ini adalah bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden!"


Dugaan ini terkonfirmasi dengan adanya keluhan dari pihak salah satu kontraktor pembangunan RKB SDN yang sempat berbincang dengan awak media di lapangan 

" Bener Bang untuk Granit ini kami tidak boleh membeli sendiri di pasaran, kita di kondisikan atau di paksa harus memakai material dari salah satu penyedia barang padahal harga nya jauh lebih mahal sedangkan ada produk sejenis di pasaran dengan harga yang lebih murah dan kualitas nya juga tidak kalah dengan produk ini "

demikian keluh salah satu kontraktor yang tidak bersedia di sebutkan nama nya 


"Disdik Bogor seolah menutup mata bahwa Indonesia punya produk lokal dengan kualitas setara namun harga lebih kompetitif. Jika material impor dipaksakan masuk dengan harga mahal, maka patut kita pertanyakan: Siapa yang mengambil untung dari selisih harga tersebut? Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan monopoli dan pelanggaran aturan TKDN ini. Jangan biarkan uang rakyat mengalir ke luar negeri hanya demi segelintir oknum!" tegas Musonef.


Tinjauan Yuridis: Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan analisis AJNI, tindakan Disdik Kabupaten Bogor diduga kuat menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:


Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022: Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


UU No. 5 Tahun 1999: Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Terkait dugaan pengondisian pemenang proyek RKB).


Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021: Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri jika memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.


UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.


Laporan resmi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah maupun kepolisian untuk memeriksa seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kepala dinas terkait, serta semua pihak yang terlibat, AJNI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga adanya transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Bogor. (Red/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama