Kabar pena Nusantara
Bandung, 12 Desember 2025 – Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam proyek infrastruktur “Satu Miliar Satu Desa” (Samisade) tahun 2024 di Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Proyek betonisasi jalan sepanjang 600 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 15 sentimeter yang mengucurkan dana sebesar Rp1 miliar ini disinyalir sarat dengan penyimpangan teknis yang terang-terangan. Beton yang semestinya menggunakan mutu K-300 justru dicampur dan diaduk secara manual di lokasi, bukan dengan ready mix standar yang dijamin kualitasnya, sehingga menimbulkan kerusakan pada permukaan jalan dan ketidakteraturan ketebalan lapisan beton.
Sekretaris Jenderal DPP AJNI, Karno Karsono, menegaskan bahwa penggunaan meterial yang tidak sesuai standar dan metode pengerjaan manual menimbulkan kerugian negara besar dan melanggar visi program Samisade yang dirancang untuk meningkatkan infrastruktur desa secara profesional dan akuntabel. “Kami tidak akan membiarkan penyimpangan ini merugikan masyarakat dan mengkhianati tujuan program pemerintah,” ujarnya.
Selain aspek teknis, AJNI menemukan indikasi bahwa proyek ini melibatkan pihak ketiga secara tidak transparan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan kongkalikong tender. Hal ini menambah bobot dugaan korupsi yang harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Warga Desa Sukamahi yang sehari-harinya menggunakan jalan tersebut menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Jalan yang katanya menggunakan beton kualitas tinggi sudah mengalami kerusakan parah dalam waktu singkat, yang memperlihatkan jelas adanya penyimpangan kualitas dan pengerjaan yang buruk. “Jika ini dibiarkan, bukan hanya merugikan Pemerintah tapi juga menyulitkan kehidupan warga yang membutuhkan akses jalan yang layak,” kata salah seorang warga.
Laporan AJNI didasarkan pada sejumlah regulasi penting termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Desa, serta Perbup Bogor yang mengatur mekanisme pelaksanaan proyek Samisade secara transparan dan berorientasi pada padat karya lokal. Selain itu, terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Pasal 385 KUHP yang mengatur perbuatan curang dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
AJNI menuntut agar Penyidik Polda Jabar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sukamahi, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta kontraktor maupun pihak ketiga yang diduga melakukan praktik penyimpangan dan korupsi dalam proyek tersebut. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menyelamatkan uang negara dan menjamin program pembangunan desa berjalan efektif dan adil.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan dana publik. AJNI akan konsisten mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan,” tegas Karno Karsono menutup pernyataannya.
: Red

Posting Komentar