Rancu Masalah Kepemilikan Tanah Warga Sukawangi Dengan Pihak Perhutani



Kabarpenanusantara.web.id - Warga Desa Sukawangi Sukamakmur Bogor ricuh atas Klaim kepemilikan tanah yang sudah di tempati selama bertahun - tahun dengan pihak Perhutani (Senin 17/06/25).




Menurut warga (w) bahwa dia tinggal di desa Sukawangi sejak tahun 1961 era presiden Suharto dan itu sebelum menjadi desa Sukawangi.



Kami mempunyai SK kinag yang di sahkan tahun 1961, kemudian di letter C pada tahun 1964.

" Surat kami sah sampai sekarang dan jelas letter C nama pemilik dan ahli warisnya," ungkap beliau.

Saat konfirmasi ke Kades Sukawangi Budiyanto mengucapkan bahwa warga disini ada sejak tahun 1935,tapi kenapa ada pernyataan tanah desa punya Perhutani.

Terus legal standing dari pemerintah pusat mengklaim bahwa tanah ini merupakan lahan kehutanan harus jelas, dikarenakan sudah ada banyak infrastruktur yang didapat dari anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi.

Budiyanto berharap masalah ini bisa didengar Bapak Presiden Prabowo Subianto agar dapat menyelesaikan konflik warga dengan Perhutani.




(Ius)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama