Kabarpenanusantara.web.id
Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, 26 Juni 2025 – Investigasi mendalam Indonesianewscover.com mengungkap praktik penjualan ilegal obat-obatan keras golongan G yang meresahkan di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar. Bukan hanya peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer yang terjadi secara terang-terangan, namun juga adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan upaya sistematis untuk membungkam upaya investigasi jurnalistik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan mempertanyakan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Laporan warga yang khawatir akan akses mudah anak-anak terhadap obat-obatan tersebut menjadi titik awal investigasi. Tim Indonesianewscover.com menemukan sebuah toko di dekat SPBU Batujajar yang secara terang-terangan menjual obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter. Saat dikonfirmasi, penjaga toko, yang diketahui berinisial I, mengakui penjualan Tramadol, dan menyatakan Trihex dan Eximer sedang kosong. Pernyataan yang santai dan tanpa beban ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ini telah berjalan dalam waktu yang cukup lama serta mendapat perlindungan dari pihak berwenang.
Namun, ketika investigasi didalami, upaya intimidasi dan penghalangan liputan muncul secara sistematis. Saat tim mencoba menggali informasi lebih dalam, penjaga toko tersebut memanggil seseorang yang mengaku sebagai anggota aparat keamanan (identitas lengkap belum dapat dikonfirmasi, namun mengaku sebagai anggota TNI/Polri). Bukannya memberikan klarifikasi, oknum anggota tersebut malah berupaya menghalangi peliputan dan mengintimidasi tim investigasi. Situasi semakin menegangkan ketika beberapa orang yang mengaku sebagai bagian dari LBH dan media lain tiba di lokasi dan ikut serta dalam upaya intimidasi tersebut.
Perilaku tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan intimidasi. Penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter juga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, terutama Pasal 196 dan 197, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa pun yang mengedarkan obat tanpa izin. Ketiadaan tindakan tegas dari pihak berwajib justru semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Indonesianewscover.com mendesak Kapolri, khususnya Polsek Batujajar dan Polres Cimahi, untuk melakukan tindakan tegas dan terukur, termasuk:
- Penyelidikan dan penangkapan segera terhadap pelaku penjualan obat-obatan keras golongan G. Tidak hanya penjaga toko, namun juga jaringan di baliknya harus diungkap.
- Penyelidikan menyeluruh terhadap keterlibatan oknum anggota TNI/Polri dan LBH dalam melindungi praktik ilegal ini. Tindakan tegas dan transparan harus diberikan kepada oknum yang terbukti terlibat.
- Penutupan permanen toko ilegal yang terbukti menjual obat-obatan terlarang. Ini adalah langkah penting untuk mencegah peredaran obat-obatan berbahaya.
- Proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Indonesianewscover.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak, agar peredaran obat-obatan keras golongan G dapat dihentikan dan masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat. Keengganan aparat dalam menindak tegas praktik ilegal ini harus dipertanyakan dan menjadi sorotan publik.
:Red

Posting Komentar