Dugaan Pencemaran Kali Cisuda oleh PT Gunung Mas Jaya Indah: ESDM Wilayah II Bogor Siap Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Lingkungan


  

Bogor, 27 Juni 2025 – kabarpenanusantara.web.id mengungkap dugaan pencemaran berat di Kali Cisuda, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, yang diduga kuat dilakukan oleh PT Gunung Mas Jaya Indah (GMJI). Kasus pencemaran ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan dan diduga adanya kelalaian pihak terkait yang memungkinkan pencemaran lingkungan terjadi tanpa tindakan signifikan.

 


Kepala Cabang ESDM Wilayah II Bogor, Iman Budiman, menegaskan komitmennya untuk melakukan inspeksi lapangan menyeluruh. “Kami akan turunkan tim untuk verifikasi langsung di lokasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan air dan pencemaran, kami tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iman melalui komunikasi WhatsApp (27 Juni 2025). Pernyataan ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat pengawas lingkungan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

 

Masyarakat Kampung Lebak Wangi Girang yang menggantungkan hidupnya pada aliran Kali Cisuda mengungkapkan rasa kecewa dan ketakutan atas kerusakan lingkungan yang terjadi. “Kali Cisuda adalah sumber kehidupan kami. Pencemaran yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap kesehatan dan kehidupan kami. Pemerintah harus bertindak tegas dan tidak boleh memberi ruang bagi pelaku pelanggaran untuk lolos begitu saja,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Tindakan PT GMJI yang diduga membuang limbah tanpa izin secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 60 juncto Pasal 104. Pasal ini dengan jelas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

 

Kasus ini mengungkapkan kegagalan sistem pengawasan dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bila tidak ditindaklanjuti dengan langkah hukum nyata. ESDM Wilayah II Bogor bersama instansi terkait harus menunjukkan sikap tegas dan transparan dengan menindak pihak-pihak yang terlibat, mengusut tuntas akar permasalahan, dan memastikan pencemaran serupa tidak terulang.

 

Indonesianewscover.com menuntut agar aparat penegak hukum dan regulator mengambil alih kendali penuh kasus ini, bukan sekadar procedur administratif, melainkan dengan penegakan hukum maksimal demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas hak lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari polusi.

 

Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan suara rakyat yang dirugikan oleh pencemaran ini didengar dan dipenuhi keadilannya.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama