Kabarpenanusantara.web.id
Terdapat dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lurah, dan RT, dalam pembangunan bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS) aktif di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Keterangan dari RT setempat membenarkan keterlibatan tersebut. Hal ini melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan di sempadan sungai .
Dasar Hukum dan Regulasi:
Pembangunan di atas sungai atau di daerah sempadan sungai umumnya dilarang dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk menjaga fungsi sungai, mencegah banjir, dan melindungi keselamatan masyarakat. Beberapa peraturan yang relevan meliputi:
- Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) No. 17 Tahun 2019: Mengatur penggunaan dan pengelolaan sumber daya air, termasuk larangan atau persyaratan izin khusus untuk pembangunan di sempadan sungai.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021: Aturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; mengatur lokasi dan perizinan bangunan, memastikan pembangunan di dekat sungai memenuhi standar keamanan dan tidak mengganggu fungsi sungai.
- Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang: Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tata ruang, termasuk zona sempadan sungai, menetapkan jarak minimum bangunan dari sungai, jenis bangunan yang diizinkan, dan prosedur perizinan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Contohnya, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, menentukan batas sempadan sungai dan pengaturan pemanfaatannya.
Konsekuensi Hukum:
Pembangunan di sempadan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum, mulai dari teguran hingga pembongkaran bangunan. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kelestarian sungai dan mencegah pelanggaran peraturan.
Tindakan yang Diharapkan:
Pemerintah daerah Kabupaten Bogor diharapkan bertindak tegas dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti bersalah. Hal ini penting untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memastikan keselamatan masyarakat
: Red


Posting Komentar