Kabarpenanusantara.web.id
Kabupaten Bogor – Praktek prostitusi esek - esek berkedok spa semakin bebas beroperasional di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pantauan awak media Kapera tampaknya Kuy-kuy group menjadi surga dunia bagi penikmat jasa pijat (21/062025).
Namun praktek jasa pijat yang banyak berdiri di kabupaten bogor tak luput dari pengawasan petugas.
Modus tempat tersebut menawarkan paket pijat komplit di harga 350 ribu/paket full body, tetapi itu hanya pemanis saja.
Namun disisi lain spa kuykuy juga memberikan penawaran layanan plus plus alias hubungan intim saat didalam room merupakan bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh tempat spa kuykuy.
Adanya joki yang menawarkan therapist melalui aplikasi hijau, untuk pilihan therapist yang di inginkan pelanggan.
Berdasarkan pada Per BKPM no.5 tahun 2021, Sanksi Administratif berdasarkan Pelanggaran Berat (Pasal 60).
(1). Pelanggaran berat sebagaimana dikenakan dalam hal :
A. Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan.
B. Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan usaha.
C. Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dari/atau dapat menganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
D. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan+ undangan terkait Perizinan Berusaha.
(2). Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha.
Maka bila ditemukan pelanggaran berat yang berakibat pada pencabutan izin usaha para pengusaha spa dan karaoke.
Semoga aturan yang berlaku tetap jadi pedoman untuk tegaknya aturan perda yang berlangsung saat ini.
Kasatpol PP kabupaten Bogor Cecep Imam menegaskan bila ada Pelanggaran berat siapapun dapat melaporkan ke petugas.
"Pengaduan masyarakat kami dapat untuk pengawasan sesuai regulasi di tim pengawas usaha sesuai kewenangan aparat wilayah dimana usaha berada untuk mengetahui secara dini potensi hal seperti itufan ada upay sesuai aturan yang berlaku," ucap nya.
(mbosKPN)




Posting Komentar