KABAR PENA NUSANTARA
BOGOR, 21 September 2026 — Aktivitas galian C tanah merah di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang diduga masih terus berlangsung ini memunculkan keraguan luas terkait kelayakan izin serta ketidakhadiran pengawasan efektif dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah titik galian di wilayah tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang berinisial Han yang berperan sebagai koordinator lapangan. Masyarakat mempertanyakan: jika kegiatan ini tidak memiliki perizinan lengkap sesuai aturan, mengapa operasinya tetap berjalan seolah tak tersentuh hukum? Jika justru memiliki izin, mengapa dokumen tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka untuk menjawab keraguan warga?
Sorotan diarahkan kepada pengawasan yang dinilai lemah. Publik menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan, dokumen lingkungan, kepemilikan lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis pertambangan. Tidak boleh ada kesan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang mengelola atau mengoordinasikan kegiatan ini, jika terbukti melanggar, harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Selain persoalan hukum, aktivitas galian tanpa kepatuhan aturan berisiko merusak lingkungan dan kesejahteraan warga: perubahan kontur tanah, debu yang mengganggu pernapasan, kerusakan jalan, hingga bahaya keselamatan bagi pengguna jalan. Dampak ini tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak berinisial Han maupun aparat berwenang. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait — termasuk pengelola, pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian — untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik. Masyarakat berharap penindakan dilakukan bukan hanya setelah laporan masuk, melainkan lewat pengecekan langsung ke lokasi dan tindakan yang nyata, adil, dan akuntabel.



Posting Komentar