Warga Resah: Dugaan Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu di Depok Terus Beroperasi Meski Sudah Ditegur


 Kabar pena Nusantara
 

 DEPOK – Praktik dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan yang bersembunyi di balik kedok usaha toko jamu di Jalan Raya Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, memicu keresahan dan sorotan luas dari masyarakat.

 


Informasi yang dihimpun menunjukkan masalah ini bukan hanya terjadi di satu tempat saja; dalam radius sekitar 200 meter, tercatat lebih dari satu lokasi yang diduga menjalankan aktivitas serupa. Hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Yang lebih disayangkan, salah satu lokasi yang disorot sebelumnya telah menerima surat teguran resmi dari Media Perlindungan Masyarakat Konsumen (MPMK), berisi peringatan untuk segera menghentikan praktik dugaan perdagangan minuman beralkohol ilegal dan menaati peraturan perundang-undangan. Namun hingga berita ini dirilis, dugaan aktivitas tersebut masih berlangsung seolah tidak terpengaruh.

 

Kondisi ini membuat warga bertanya-tanya mengapa praktik yang diduga sudah berlangsung lama tidak mendapatkan tindakan tegas dan tidak menimbulkan efek jera, bahkan muncul anggapan bahwa pelaku merasa kebal hukum—meskipun hal tersebut belum dapat dibuktikan secara sah.

 

Peredaran miras oplosan dan tanpa izin sangat berbahaya, berisiko merusak kesehatan berat hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, warga dan MPMK mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi berwenang segera turun melakukan pemeriksaan mendalam, penggerebekan, dan penindakan hukum secara menyeluruh.

 

Apabila terbukti ada pelanggaran, para pelaku diminta dipertanggungjawabkan sesuai hukum nasional dan peraturan daerah Kota Depok, termasuk sanksi perdagangan tanpa izin dan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama