Diduga Kebal Hukum, Warga Soroti Peredaran Obat Keras Golongan G di Jalan Raya Pitara, Depok

 


Kabar pena Nusantara
 

DEPOK 28-07-2026 Dugaan peredaran obat keras Golongan G secara ilegal di Jalan Raya Pitara, Sengon, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Meskipun telah berkali-kali pihak aparat melakukan razia, aktivitas perdagangan obat tersebut diduga tetap berlangsung kembali dalam waktu singkat, menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan.

 



Sejumlah warga mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kondisi tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Sudah beberapa kali razia dilakukan dan barang dibawa aparat, namun tidak lama kemudian peredaran kembali aktif. Kami menduga adanya kelalaian atau bahkan perlindungan hukum terhadap pelaku sehingga mereka seolah kebal hukum.”

 

Peredaran obat keras Golongan G yang tidak sesuai ketentuan menyangkut perizinan dan penggunaan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam peredaran ilegal ini.

 

Penegakan hukum dalam kasus ini wajib merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur pengawasan dan penggunaan obat-obatan secara legal demi kepentingan kesehatan masyarakat (Pasal 196 mengatur sanksi bagi pelanggaran distribusi obat tanpa izin).

- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga mengatur tentang peredaran obat berbahaya dan penyalahgunaan yang dapat dikenai sanksi pidana berat.

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur peredaran dan penggunaan psikotropika dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 484 dan Pasal 492 yang mengatur tindak pidana penipuan, penggelapan dan perdagangan barang terlarang.

 

Masyarakat menginginkan aparat melakukan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi kepada siapapun. “Jika ditemukan bukti kuat, kami harap pelaku dan jaringan terkait segera diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku agar kejahatan ini tidak merusak masa depan generasi bangsa,” ujar warga tersebut.

 

Selain itu, warga juga mengingatkan pentingnya koordinasi antar lembaga, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian, serta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan bersama secara kontinyu dan intensif.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keseimbangan dan akurasi informasi bagi publik.

:DK

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama