Dua Kali Mediasi Gagal, Keluarga Almarhum Djamaludin MP Siap Gugat Perdata RS Sari Asih Bintaro


Kabar pena Nusantara
 
 
Tangerang – Setelah dua kali mediasi yang gagal mencapai kesepakatan, keluarga almarhum Djamaludin MP memutuskan menempuh jalur hukum perdata terhadap Rumah Sakit Sari Asih Bintaro. Gugatan ini dimaksudkan untuk menguji secara objektif pelayanan medis yang diterima almarhum sebelum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.


 
Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., beserta rekannya Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan, “Gugatan ini bukan untuk menghakimi, melainkan agar seluruh fakta, bukti, rekam medis dan saksi diperiksa secara terbuka di pengadilan. Negara menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji pelanggaran hak pasien dan kewajiban pelayanan kesehatan.”
 
Keluarga menyampaikan bahwa almarhum dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih dalam kondisi kritis dan berhak menerima pelayanan cepat dan profesional. Namun, tindakan medis signifikan baru diberikan sekitar tiga jam setelah masuk IGD, dan akhirnya almarhum dinyatakan meninggal dunia.
 
Sebelumnya, pihak keluarga telah menerima tiga undangan mediasi dari rumah sakit. Namun, dua pertemuan terakhir berakhir dengan keluarnya keluarga dan kuasa hukumnya dari ruang mediasi karena suasana tidak kondusif dan ketidakhadiran Dokter Penanggung Jawab Pelayanan. Selain itu, adanya pengambilan gambar yang dianggap mengganggu privasi keluarga menambah ketegangan.
 
Kuasa hukum menyayangkan tidak adanya komunikasi yang terbuka dan transparan dari pihak rumah sakit. Meskipun demikian, mereka berharap dialog tetap dapat dilanjutkan.
 
“Proses litigasi ini bertujuan mencari kepastian hukum, bukan hanya kompensasi,” tutup Taufik H. Nasution. “Putusan nanti diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang.”
 
Sampai saat ini, RS Sari Asih Bintaro belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
:Dk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama