Kabar pena Nusantara
Bogor, 20 April 2026 – Jajaran Polsek Rancabungur, Polres Bogor, telah berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar obat keras golongan G yang beroperasi tanpa izin edar resmi di wilayah Kecamatan Rancabungur. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.
Operasi pengamanan berlangsung pada Senin malam, dengan penangkapan pertama sekitar pukul 18.00 WIB dan penangkapan kedua pada pukul 22.00 WIB. Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 1.790 butir obat keras yaitu Hexymer dan Tramadol, lengkap dengan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp530.000.
Dua pelaku yang diamankan, dengan identitas inisial M.A.S. (30) dan A.S. (32), diduga aktif menyuplai dan mengedarkan obat keras tersebut secara ilegal di wilayah hukum Polsek Rancabungur. Penangkapan M.A.S. bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seputar transaksi obat keras. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap A.S. sebagai pemasok utama.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pengedar obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat tanpa izin edar.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh peredaran obat golongan G dan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berkontribusi melaporkan secara cepat segala aktivitas ilegal yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Polsek Rancabungur menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan ikut menjaga keamanan wilayah guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran obat terlarang.
:Donie


Posting Komentar