Ancaman Serius Terhadap Konsumen: Pabrik Kecap Ilegal di Citeureup Operasi Tanpa Izin dan Intimidasi Jurnalis


Kabar pena Nusantara
 

Citeureup, Kabupaten Bogor – Sebuah pabrik produksi kecap di wilayah Kecamatan Citeureup kini menjadi sorotan tajam setelah terungkap beroperasi tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih memprihatinkan, saat awak media berusaha mengungkap fakta ini di lapangan, oknum karyawan pabrik melakukan intimidasi dan menghalangi peliputan yang bertujuan memberikan informasi penting kepada publik.

 

Pabrik yang memproduksi bahan pokok sehari-hari ini diduga melanggar berbagai regulasi pangan, termasuk kewajiban memiliki sertifikat keamanan produk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi risiko kesehatan bagi masyarakat yang telah mengonsumsi produk tanpa jaminan keamanan tersebut.

 

Saat proses peliputan, wartawan menghadapi perlakuan tidak profesional dari seorang karyawan bernama Darius yang bersikap kasar dan mengusir tim media tanpa klarifikasi yang jelas, menimbulkan dugaan bahwa pihak pabrik sengaja menutup-nutupi pelanggaran yang ada di balik produksi kecap mereka.

 

Secara hukum, pabrik ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang semuanya memiliki sanksi berat bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

 

Masyarakat dan tokoh lokal mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor, segera melakukan inspeksi menyeluruh, menelusuri izin lengkap pabrik, dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ilegal. Kerugian negara dan ancaman kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan.

 

“Hasil pemeriksaan harus segera diumumkan dan pelaku bertanggung jawab secara hukum agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan publik kembali pulih,” ujar sumber dari komunitas setempat.

 

Pengelola pabrik saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan serius ini, sementara masyarakat berharap agar pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi kepentingan publik.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama