PT Maharaja Pusaka Nusantara Diduga Edarkan Produk Impor Tanpa SNI dan Kopi Kemasan Ilegal Selama 15 Tahun

Kabar pena Nusantara 

Tangerang, Maret 2026 – PT Maharaja Pusaka Nusantara yang beroperasi di Jalan Kampung Sekarwangi RT 04 RW 007, Kelurahan Neglasari, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan keras setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut diduga telah mengimpor produk tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memproduksi kopi kemasan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dugaan praktik usaha ilegal ini telah berlangsung selama hampir 15 tahun tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan.

 


Dalam konfirmasi langsung kepada salah satu sumber internal perusahaan, dipaparkan bahwa produk impor di gudang tidak dilengkapi label SNI dan kopi kemasan yang diproduksi secara ilegal tidak memiliki izin BPOM. “Memang benar produk impor di gudang kami tidak ada SNI-nya, begitu juga kopi kemasan,” ujar narasumber tersebut. Pernyataan ini menguatkan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi pangan dan standar mutu di Indonesia.

 

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaku usaha yang mengimpor atau memproduksi barang yang wajib SNI tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp35 miliar. Selain itu, pelanggaran terkait produksi kopi kemasan tanpa izin BPOM mengacu pada UU Pangan hasil revisi dan UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

 

Lebih lanjut, para pekerja di PT Maharaja Pusaka Nusantara juga mengungkapkan bahwa selama bekerja mereka tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 pasal 17, perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS untuk karyawannya. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda hingga 0,1% per bulan dari iuran yang tak dibayar, serta pembekuan izin usaha. Pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara hingga delapan tahun dan denda sampai Rp1 miliar.

 

Meskipun bukti pelanggaran sudah mengemuka, hingga saat ini belum terlihat aksi tegas dari instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk menyegel gudang dan menghentikan peredaran produk ilegal tersebut.

 

Masyarakat dan konsumen di Tangerang menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk segera menindak perusahaan yang beroperasi tanpa mengindahkan aturan keselamatan dan kualitas produk yang berlaku demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keadilan di sektor usaha.

: Donie 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama