Peran Jurnalis Sebagai Kontrol Sosial, Bantu Amankan Pelaku Dugaan Transaksi Obat Keras Ilegal


Kabar pena Nusantara
 

Bogor – Peran jurnalis tidak hanya sebatas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Hal tersebut terlihat ketika seorang jurnalis membantu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan transaksi obat keras tanpa izin dalam kondisi tertangkap tangan, sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis yang sedang melakukan pemantauan di lapangan mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi obat keras yang tidak diperjualbelikan secara bebas. Saat aktivitas tersebut terkonfirmasi secara kasat mata, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari lokasi.

Dalam kondisi tersebut, jurnalis bersama warga sekitar berinisiatif mengamankan pelaku secara persuasif untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia guna proses hukum lebih lanjut.

Secara hukum, tindakan warga yang mengamankan pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memiliki dasar hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada prinsipnya memperbolehkan setiap orang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana untuk kemudian segera diserahkan kepada penyidik.

Selain itu, fungsi pers sebagai kontrol sosial juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Praktik peredaran obat keras tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, peran aktif masyarakat termasuk jurnalis dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal sangat diperlukan untuk membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Pengamat sosial menilai bahwa keterlibatan jurnalis dalam situasi tersebut menunjukkan bahwa fungsi pers tidak hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga ketertiban sosial.

Meski demikian, jurnalis tetap diimbau untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Setiap tindakan pengamanan yang dilakukan oleh warga harus tetap mengedepankan cara-cara persuasif serta segera menyerahkan pelaku kepada aparat berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara masyarakat, jurnalis, dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

:RED

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama