Penegasan Sikap LBH Adhibrata dalam Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan di KRL

 


Kabar pena Nusantara
 

(Yang Saat Ini Justru Di Laporkan Balik) 

Menindaklanjuti perkembangan pemberitaan terkait dugaan peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menyampaikan beberapa menetpakan penegasan terkait perkara ini. 


LBH Adhibrata menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan dalam perkara ini adalah dalam kerangka menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Kami percaya bahwa mekanisme hukum merupakan sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan.


Korban dalam perkara ini berada dalam kondisi tekanan psikologis dan ketakutan, terutama setelah munculnya dinamika lanjutan dalam perkara.

Dalam hal ini, LBH Adhibrata hadir untuk memastikan bahwa:

korban tetap mendapatkan pendampingan hukum, 

hak-haknya terlindungi

serta tidak mengalami tekanan tambahan dalam proses hukum 


Terkait berbagai pertanyaan di ruang publik, LBH Adhibrata menegaskan juga bahwa

“Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini.” Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat:

menunggu hasil proses hukum

tidak menarik kesimpulan sepihak

serta tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi objektivitas perkara 


LBH Adhibrata juga mencatat adanya respons dan pengakuan dari pihak lain di ruang publik yang menyatakan pernah mengalami peristiwa serupa. Namun demikian, hal tersebut tetap harus diuji secara hukum, diverifikasi secara faktual

dan tidak serta-merta dijadikan dasar kesimpulan tanpa proses yang sah 


LBH Adhibrata mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan proporsional, 

tidak melakukan penghakiman di media sosial serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional 


LBH Adhibrata akan terus menjalankan pendampingan hukum terhadap korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas dan perlindungan terhadap korban.



Bayu Hasan, S.H., mewakili LBH ADHIBRATA menyampaikan, "kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan".


Lebih lanjut, LBH Adhibrata menegaskan bahwa, "setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut, dan negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil," katanya, Rabu (18/3).


(Ri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama