Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor Kecam Keras Penghinaan terhadap Wartawan oleh Pengurus BUMDes Desa Gunung Putri, Tuntut Permohonan Maaf Segera

 

 


Kabar pena Nusantara
 

Bogor, Februari 2026 – Citra Desa Gunung Putri sebagai desa percontohan nasional tercoreng akibat tindakan arogan oknum pengelola Bank Sampah Induk (BSI), unit usaha BUMDes setempat. Oknum berinisial K (alias Konde) memicu kemarahan insan pers setelah melecehkan profesi wartawan dengan julukan menghina "Wartawan Bodrex" dalam percakapan grup WhatsApp.

 


Penghinaan tersebut ditujukan kepada salah satu Ketua RW, Fery, yang juga merupakan jurnalis aktif, dengan ungkapan bernada ejekan disertai emoji jempol ke bawah yang dinilai sangat merendahkan martabat profesi jurnalis.

 

Kronologi bermula ketika Fery menerima keluhan warga terkait keterlambatan pembayaran pengiriman sampah RDF oleh BSI sejak Oktober 2025 dan melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Gunung Putri, H. Damanhuri. Sikap ini memancing kemarahan oknum K yang kemudian melemparkan hinaan di grup WhatsApp dan menuding Fery mencari perhatian secara tidak etis.

 

Ketua DPC Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor, Musonif, mengecam keras tindakan oknum pengurus BUMDes tersebut dan menegaskan bahwa penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk arogansi publik yang tidak menghormati etika komunikasi dan prinsip demokrasi.

 

“Kami menuntut oknum K segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengklarifikasi perbuatannya. Penghinaan terhadap wartawan bukan hanya menyakiti individu, tetapi juga mencederai pilar keempat demokrasi yang krusial dalam kontrol sosial,” tegas Musonif.

 

Sebagai bentuk solidaritas, DPC AJNI Kabupaten Bogor mengajak rekan-rekan wartawan untuk mendatangi kantor pengelola BSI Desa Gunung Putri guna menuntut pertanggungjawaban atas pernyataan yang mencemari martabat jurnalisme.

 

Secara hukum, tindakan penghinaan ini dapat diproses berdasarkan:

 

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi fungsi pers dengan ancaman pidana penjara dan denda.


- UU ITE No. 1 Tahun 2024, Pasal 27A, mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.


- KUHP Pasal 310 & 311 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah melalui tulisan atau lisan di muka umum.

 

Insiden ini mengingatkan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggara publik maupun institusi masyarakat.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama