Kabar pena Nusantara
Cariu, 30 Desember 2025 – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Kukun-Cibarengkok, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, mengundang perhatian serius masyarakat dan kalangan jurnalis. Proyek bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp237.600.000 tersebut diduga dikerjakan secara tidak profesional dan melanggar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Hasil pantauan di lapangan pada titik RT 14/05 dan RT 15/05 memperlihatkan kejanggalan fatal dalam konstruksi. Batu kali yang digunakan dalam pembangunan TPT hanya disusun di atas permukaan tanah tanpa dilakukan penggalian dan pengerasan fondasi terlebih dahulu. Praktik ini jelas menyalahi standar teknis konstruksi untuk bangunan penahan tanah yang seharusnya memiliki fondasi kuat guna memastikan stabilitas dan daya tahan lama.
Ketua DPC Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Musonef, mengecam keras praktik pembangunan yang terkesan asal jadi ini. “Membangun TPT tanpa pondasi adalah tindakan ceroboh yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Ini bukan sekedar pelanggaran teknis, namun bisa dikategorikan sebagai proyek ilegal yang mengancam kualitas pembangunan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Musonef.
Selain itu, Musonef menegaskan AJNI akan terus mengawal dan mendorong agar kasus ini diusut tuntas secara hukum. “Kami menuntut agar Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab sepenuhnya jika penyimpangan dan manipulasi terbukti terjadi. Proyek infrastruktur harus dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ironisnya, saat awak media berupaya meminta klarifikasi, Sekretaris Desa Tegalpanjang dan perangkat desa lainnya enggan memberikan tanggapan. Kepala Desa pun tidak berada di kantor sehingga menunjukkan sikap menghindar dari pertanyaan terkait pelaksanaan proyek yang mendapat keberatan warga.
Masyarakat Desa Tegalpanjang yang terdampak pembangunan ini meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor serta Inspektorat segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh untuk memastikan kualitas pelaksanaan proyek. Mereka juga mendesak agar pencairan anggaran tahap berikutnya ditangguhkan sampai penyelidikan rampung agar tidak semakin menimbulkan kerugian negara dan risiko keselamatan warga.
Data Proyek TPT Jalan Kukun-Cibarengkok:
- Lokasi: RT 14/05 & RT 15/05, Jalan Kukun-Cibarengkok, Desa Tegalpanjang, Cariu, Kabupaten Bogor
- Volume: Panjang 366 meter, tinggi 1,2 meter, lebar 0,45 meter
- Anggaran: Rp237.600.000,- (termasuk pajak)
- Sumber Dana: Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa TA 2025
- Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat lokal
Pembangunan infrastruktur desa memang harus menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi, dan memperkuat kedaulatan daerah. Namun, pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai standar dan sembarangan tidak hanya membuang uang publik, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat secara langsung.
AJNI menegaskan bahwa pengawasan ketat oleh pemerintah daerah dan aparat terkait sangat diperlukan demi mencegah terulangnya praktik penyimpangan serupa. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi pengelolaan anggaran menjadi kunci menjaga keberlangsungan pembangunan desa yang berkelanjutan dan bermartabat.
Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat yang peduli agar turut mengawal dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan proyek publik demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
:Red

Posting Komentar