Kuasa Hukum PPEOJF Ancam Tempuh Jalur Hukum terhadap Akun “Doctors STB” atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

 

      Kabar pena Nusantara 

Bogor, 4 November 2025 – Ketegangan media sosial kembali merebak setelah akun Facebook bernama “doctors STB” mempublikasikan unggahan yang menuduh pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia terlibat dalam praktik premanisme dengan menyebut istilah “premanisme DC matel”. Tuduhan tersebut dinilai Paguyuban Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PPEOJF) sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang serius terhadap profesi debt collector yang beroperasi sesuai koridor hukum.

 

Kuasa hukum PPEOJF, Mozes Lubis, SH, menegaskan bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta dan berpotensi menimbulkan kebencian serta stigma negatif di masyarakat. Menurut Mozes, profesi pelaksana eksekusi jaminan fidusia diatur dan diawasi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta akta jaminan fidusia yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial.

 

“Pekerjaan yang dilakukan oleh debt collector bukan tindakan semena-mena atau liar. Mereka menjalankan tugas dengan regulasi jelas dan izin resmi,” ujar Mozes saat ditemui awak media, Senin (4/11/2025).

 

Mozes mengumumkan pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dengan dasar pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik.

 

“Akun ‘doctors STB’ diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE yang mengatur larangan pencemaran nama baik dan distribusi informasi elektronik yang merugikan. Ancaman hukumnya bisa mencapai penjara 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta,” jelas Mozes.

 

Selain itu, Mozes juga menyebut adanya beberapa akun lain seperti Dirk Uhan, Egi Bogle, Rizky Nugraha, dan Cordelia Khanza Rafani yang turut menyebarkan komentar provokatif dan tengah menjadi perhatian pihaknya untuk ditindaklanjuti.

 

“Ini bukan upaya untuk membungkam kritik, tapi menjaga martabat profesi dan legitimasi tugas pelaksana eksekusi yang kerap disalahpahami oleh publik,” tambah Mozes.

 

Mozes menegaskan sikap tegas PPEOJF terhadap ujaran kebencian digital dengan harapan agar kebebasan berekspresi dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain.

 

Dasar Hukum:

 

- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE


- Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai larangan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik


- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah


- POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang mekanisme resmi penagihan dan eksekusi fidusia

 

PPEOJF berkomitmen untuk terus melindungi anggotanya serta menegakkan hukum demi menciptakan iklim transparan dan adil dalam kegiatan eksekusi fidusia di Indonesia.

:son

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama