Diduga Proyek Revitalisasi SMK Amal Mulia Rawan Penyimpanan Anggaran

  

Kabar pena Nusantara.web.id | Proyek pembangunan revitalisasi SMK Amal Mulia Klapanunggal diduga jadi sorotan setelah adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dikerjakan oleh pihak ketiga secara pribadi peserorangan (Senin, 03/11/2025).





Informasi yang dikumpulkan oleh awak media Kapera dari pemborong tenaga kerja yang bernama Adi.

Menurut beliau, pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan ini hanya untuk ongkos tenaga kerja aja dan kalo masalah belanja material langsung dari ketua yayasan pendidikan Amal mulia.


" Saya hanya dikasih mandat cari tukang sama kenek aja buat kerja disini dan untuk segala jenis bahan material saya juga yang belanja, baru besok dirembes ke pihak sekolah lewat ketua yayasan pendidikan Amal mulia," ujarnya.


Kami temukan dugaan material yang tidak sesuai spesifikasi dari penggunaan besi behel, baja ringan serta aturan K3 yang tidak sesuai dengan keselamatan pekerja.

Proyek revitalisasi ini tidak sesuai mekanisme pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan oleh pihak ketiga, sementara itu secara jutlak jutnisnya harus swakelola (03/11).


Dugaan proyek revitalisasi ini hanya untuk pribadi dan memperkaya diri sendiri oleh ketua yayasan pendidikan Amal mulia 2 Klapanunggal Wiwik Triwahyuni.


Beberapa ketentuan undang-undang yang dilanggar adalah :

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu 

Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, termasuk keselamatan dan kualitas material yang digunakan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Jika penyimpangan ini terbukti sebagai tindakan korupsi, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini.

Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang jumlahnya bisa signifikan, tergantung pada tingkat pelanggan dan kerugian yang ditibulkan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada yang bisa ditemui dari pengelola yayasan Amal Mulia 2 Kecamatan Klapanunggal Bogor.



(Ius) 




Kabar pena Nusantara.web.id | Proyek pembangunan revitalisasi SMK Amal Mulia Klapanunggal diduga jadi sorotan setelah adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dikerjakan oleh pihak ketiga secara pribadi peserorangan (Senin, 03/11/2025).


Informasi yang dikumpulkan oleh awak media Kapera dari pemborong tenaga kerja yang bernama Adi.

Menurut beliau, pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan ini hanya untuk ongkos tenaga kerja aja dan kalo masalah belanja material langsung dari ketua yayasan pendidikan Amal mulia.


" Saya hanya dikasih mandat cari tukang sama kenek aja buat kerja disini dan untuk segala jenis bahan material saya juga yang belanja, baru besok dirembes ke pihak sekolah lewat ketua yayasan pendidikan Amal mulia," ujarnya.


Kami temukan dugaan material yang tidak sesuai spesifikasi dari penggunaan besi behel, baja ringan serta aturan K3 yang tidak sesuai dengan keselamatan pekerja.

Proyek revitalisasi ini tidak sesuai mekanisme pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan oleh pihak ketiga, sementara itu secara jutlak jutnisnya harus swakelola (03/11).


Dugaan proyek revitalisasi ini hanya untuk pribadi dan memperkaya diri sendiri oleh ketua yayasan pendidikan Amal mulia 2 Klapanunggal Wiwik Triwahyuni.


Beberapa ketentuan undang-undang yang dilanggar adalah :

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu 

Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, termasuk keselamatan dan kualitas material yang digunakan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Jika penyimpangan ini terbukti sebagai tindakan korupsi, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini.

Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang jumlahnya bisa signifikan, tergantung pada tingkat pelanggan dan kerugian yang ditibulkan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada yang bisa ditemui dari pengelola yayasan Amal Mulia 2 Kecamatan Klapanunggal Bogor.



(Ius)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama