Kabarpenanusantara.web.id
Rancabungur, 21 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, kini tengah menjadi sorotan publik terkait kebijakan kontroversial dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW. Selain penghentian insentif selama tiga bulan yang dirasakan sangat memberatkan pengurus, pemerintah desa juga diduga memaksakan pengurus RT dan RW yang masih menjabat untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum proses pemilihan berlangsung. Lebih jauh lagi, pengurus diwajibkan menyerahkan sampel buku rekening pribadi dan data lengkap warga yang berada di wilayah tanggung jawab mereka.
Kebijakan tersebut dianggap sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada. Secara aturan, masa jabatan RT dan RW seharusnya berjalan sesuai ketentuan tanpa paksaan berhenti terlebih dahulu. Permintaan dokumen seperti buku rekening pribadi pengurus juga menimbulkan keprihatinan tentang pelanggaran privasi serta potensi penyalahgunaan data, apalagi kewajiban menyerahkan data warga secara lengkap tanpa penjelasan resmi dan prosedur perlindungan data.
Salah seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami merasa dipaksa dan tertekan. Mengundurkan diri secara paksa jelas mengganggu kelangsungan program pelayanan yang sedang berjalan. Ditambah lagi buku rekening dan data warga adalah hal yang sangat pribadi, kami takut akan disalahgunakan.”
Penghentian insentif, yang dijalankan sejak proses pendaftaran calon hingga berakhirnya masa jabatan, juga memperberat beban pengurus yang mayoritas bekerja secara sukarela. Insentif tersebut menjadi salah satu modal penting dalam mendorong semangat dan kinerja pengurus dalam menjalankan fungsi sosial dan administrasi pemerintahan tingkat desa.
Kebijakan yang dianggap “ada-ada” ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat, terutama soal transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat desa. Tokoh masyarakat dan aktivis desa secara tegas meminta agar Pemerintah Desa Rancabungur segera membatalkan kebijakan tidak berdasar tersebut dan mengembalikan hak serta penghormatan kepada pengurus sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, permintaan data warga yang tidak jelas mekanisme pengelolaannya berpotensi menyalahi peraturan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Warga menuntut kejelasan dan jaminan bahwa data mereka tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.
Ketua RW setempat menyampaikan, “Kami berharap pemerintah desa lebih mengedepankan dialog dan sosialisasi yang baik dalam proses pemilihan, bukan dengan menekan pengurus yang saat ini bertugas. Untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat, transparansi dan keadilan merupakan kunci utama.”
Masyarakat desa dan pengamat pemerintahan desa berpendapat bahwa perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi desa, dengan mengedepankan prinsip good governance, akuntabilitas, dan pelayanan yang berpihak pada masyarakat.
Kondisi ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak agar tidak menambah beban dan tekanan yang justru bisa berimbas pada menurunnya kualitas pelayanan publik di level desa — tempat pelaksanaan demokrasi paling dasar dan pengelolaan sumber daya masyarakat sehari-hari berlangsung.
Media INC terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan proporsional demi terciptanya pemerintahan desa yang sehat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
:Donie

Posting Komentar