Kabarpenanusantara.web.id
Bandung, 21 Oktober 2025 – Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung, semakin menguat setelah investigasi yang dilakukan tim media mengungkap adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara berulang dan mencurigakan di SPBU 34.40210 Babakan Ciparay pada dini hari yang baru lalu.
Sekitar pukul 03.41 WIB, tim menemukan truk box berwarna kuning dengan nomor polisi D 8644 EY melakukan pengisian solar secara bergantian di beberapa SPBU di wilayah Kota Bandung. Mobil tersebut diduga menggunakan 13 barcode berbeda dan 10 nomor polisi palsu atau pinjaman untuk menutupi aktivitas pembelian BBM subsidi yang berlebihan, modus yang dirancang untuk mengelabui sistem kontrol distribusi BBM.
Pengemudi truk ini, Aji Bon, dan rekannya Alan Warlan yang bertindak sebagai pengawal serta pembeli solar, sempat berinteraksi dengan tim media. Namun saat tim mencoba menanyakan keterangan lebih lanjut sekitar pukul 04.30 WIB, Aji Bon langsung menyalakan truk dan kabur dari lokasi, meninggalkan Alan yang kemudian juga melarikan diri dengan sepeda motor.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Alan adalah anggota aktif TNI berdasarkan dokumen identitas yang diperoleh. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam jaringan mafia BBM subsidi di wilayah tersebut.
Tim media telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Babakan Ciparay, namun mendapat respons yang kurang memuaskan dari petugas piket yang menyatakan bahwa unit Reskrim sedang bertugas di luar kantor sehingga laporan belum dapat diproses segera.
Ketidaksiapan aparat dalam menanggapi laporan ini menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Tim media berharap Kapolsek setempat melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kesiapsiagaan personel di lapangan dan memberikan perhatian serius kepada laporan terkait tindak pidana ekonomi dan penyalahgunaan subsidi.
Kasus ini merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah direvisi dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain sanksi pidana sipil, jika terlibat oknum aparat, maka perbuatan tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin dan hukum militer sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi. Tim media telah mengantongi identitas pelaku dan barang bukti terkait serta terus memantau perkembangan kasus ini guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
:Red



Posting Komentar