KABARPENANUSANTARA.WEB.ID
PANDEGLANG- Program bantuan ternak ayam petelur yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI Fraksi NasDem, Arif Rahman, menuai sorotan tajam. Bantuan yang disalurkan untuk tujuh kelompok tani di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, itu diduga tidak transparan dan sarat kejanggalan, sehingga memunculkan dugaan sebagai “proyek siluman.” ( 17 Okt 2025)
Sejak awal pelaksanaannya, pembangunan kandang ayam yang menjadi bagian dari program tersebut tidak pernah memasang papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dipenuhi setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Tidak adanya papan proyek membuat publik tidak mengetahui nilai pagu anggaran, pelaksana teknis, maupun sumber dana pasti dari aspirasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana aspirasi anggota DPR RI umumnya memiliki pagu cukup besar, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per kegiatan.
Dengan jumlah kelompok tani penerima mencapai tujuh kelompok, publik menduga total anggaran program ini bisa mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, nilai pasti proyek tersebut tak pernah diumumkan secara terbuka.
Suara Masyarakat dan Penyuluh Pertanian
Agus Deni, warga Kampung Panjulan RT 04/02, Desa Paniis, Kecamatan Koroncong, menyebut program tersebut sejak awal terkesan misterius.
“Program bantuan ternak ayam ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Tahu-tahu kandang sudah ada, tapi tanpa papan informasi. Masyarakat jadi bertanya-tanya, berapa besar anggaran yang dipakai dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Jasra, Koordinator Penyuluh (Korluh) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Koroncong. Ia membenarkan bahwa sejak awal pengerjaan hingga selesainya kandang ayam, tidak ada transparansi terkait anggaran.
“Sejak awal pembuatan kandang sampai selesai, memang tidak pernah ada papan proyek. Bahkan besaran anggaran pun kami tidak pernah tahu,” tegas Jasra.
Sementara itu, salah satu anggota tim Arif Rahman Yusuf yang bertugas sebagai pengawas lapangan juga mengaku tidak mengetahui berapa besar pagu anggaran yang digunakan.
“Kami tidak pernah diberi tahu terkait nilai anggarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 5 Oktober 2025.
Diduga Langgar Aturan Transparansi
Minimnya keterbukaan informasi ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib dipublikasikan secara terbuka.
Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan anggaran negara.
Sejumlah pihak menilai, ketidakjelasan ini mencederai semangat pembangunan berbasis aspirasi rakyat. Tanpa adanya papan proyek dan sosialisasi publik, masyarakat kehilangan ruang untuk mengawasi jalannya program, sehingga rawan penyalahgunaan anggaran.
Daftar Kelompok Tani Penerima Bantuan
Berdasarkan data yang dihimpun, bantuan ternak ayam petelur ini disalurkan kepada tujuh kelompok tani di Kecamatan Koroncong, yaitu:
Sumber Tani – Desa Paniis
Tani Luhur I – Desa Pasirjaksa
Nanggor Jaya – Desa Paniis
Karya Makmur I – Desa Pasirkarag
Mandiri II – Desa Karangsetra
Paniis Jaya – Desa Paniis
Haskay Tani – Desa Pakuluran
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak terkait mengenai penggunaan dana aspirasi tersebut. Publik berharap, program ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani, bukan menjadi ladang permainan segelintir pihak. ( Achmad Hidayat)
Sumber Rilis :Ari & ade suhanda

Posting Komentar