Diduga PT Gunung Mas Jaya Indah (GMJI) Cigudeg Gunakan BBM Ilegal untuk Bahan Bakar Produksi, PRIMKOPAL Terlibat dalam Praktik Meresahkan

Kabarpenanusantara.web.id

Bogor, 04 Juli 2025 – Dugaan serius penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PT Nirmala Fortuna Abadi, perusahaan transportir BBM industri yang berlogo PRIMKOPAL, diduga menyalurkan solar non industri secara ilegal kepada PT Gunung Mas Jaya Indah (GMJI), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Rengasjajar, Cigudeg.

 


Investigasi awak media mengungkap armada tangki milik PT Nirmala Fortuna Abadi dengan Nomor Polisi B-9754-UFV mengangkut sekitar 8.000 liter solar non industri menuju lokasi produksi GMJI. Yang menjadi sorotan adalah kehadiran logo PRIMKOPAL pada armada dan pengawalan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut dari PRIMKOPAL yang mengaku bernama Agung.

 

Saat dikonfirmasi, oknum anggota TNI tersebut mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk mengawal armada tanpa pengetahuan mendalam terkait isi atau tujuan pengiriman. “Kami dari koperasi dan PRIMKOPAL inti kami tidak tahu lebih dari itu. Kami hanya menjalankan perintah pengawalan sesuai instruksi,” ujarnya.

 

Namun, dugaan kuat mengarah pada praktik penyalahgunaan solar subsidi atau solar yang bukan keperuntukan industri yang seharusnya tidak diperjualbelikan untuk keperluan industri ke perusahaan tambang. Selain itu, keterlibatan PRIMKOPAL yang diduga tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU) untuk melakukan jual beli BBM industri turut memperparah dugaan pelanggaran hukum.

 

Hal ini sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sedangkan Pasal 53 huruf d menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan niaga tanpa Izin Usaha Niaga dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya karena kerugian ekonomi dan potensi merusak industri yang sehat, tetapi juga karena adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dan organisasi yang seharusnya menjunjung integritas. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kebutuhan mendesak guna menyelamatkan sumber daya energi nasional dan menegakkan keadilan.

 

kabarpenanusantara.web.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan.

:red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama