Kabar pena Nusantara
Citeureup, Bogor – 20-02-2026 Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate di Desa Hambalang kembali memanas. Kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, dan kuasa hukum Habib Mukhsin Al Munawar, Wawan Wanudin S.H., mengambil langkah strategis untuk membongkar praktik ilegal yang diduga melibatkan oknum pejabat desa dalam penerbitan surat garapan palsu dan konversi lahan HGU menjadi tanah adat.
Kasus ini bermula dari ditemukannya sejumlah bangunan usaha yang berdiri di atas lahan yang secara resmi telah dialihkan kepada Habib Mukhsin. Namun, terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang mengklaim kepemilikan kepada pihak lain, yang diduga merupakan hasil rekayasa legalitas dengan surat garapan yang diterbitkan pada tahun 2010.
“Ini bukan hanya soal hak lahan, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat desa yang selama ini didzolimi. Dugaan keterlibatan pejabat lama dalam praktik ilegal ini menciderai kepercayaan publik,” jelas Wawan Wanudin S.H., kuasa hukum Habib Mukhsin.
Kedua kuasa hukum mengajak semua pihak untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas. Mereka berjanji akan menjunjung tinggi hukum dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan mereka meliputi Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak, Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum mengingatkan bahwa tindakan mereka adalah demi menjaga supremasi hukum dan memastikan hak masyarakat atas tanah tidak dirugikan oleh praktik mafia tanah dan korupsi.
:Red



Posting Komentar