Kabar pena Nusantara
Bogor, 25 November 2025 – Proyek Renovasi Ruang Kelas Belajar (RKB) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nasional Indonesia (AJNI). Proyek yang bernilai hampir Rp 975 juta ini mengalami keterlambatan signifikan dan diduga serius melanggar standar teknis serta aturan prioritas penggunaan produk dalam negeri, yang berdampak pada kualitas bangunan dan hak belajar siswa yang terganggu.
Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Musonef, dengan tegas mengecam sikap kontraktor pelaksana, CV. Stevanny Muliana, yang terkesan menghindari tanggung jawab di tengah desakan konfirmasi dari media. “Keterlambatan ini merupakan pengkhianatan terhadap mutu pendidikan dan pengelolaan anggaran publik. Lebih parah lagi, ada indikasi pemakaian material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak mendukung produk lokal sebagaimana instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Musonef.
Musonef menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur sanksi keterlambatan dan mutu pekerjaan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan mutu dan tanggung jawab dari penyedia jasa;
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengutamaan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada pengadaan pemerintah daerah.
Musonef juga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan fisik proyek. “Kami minta ada pengecekan mutu bahan, transparansi harga, serta tindakan tegas berupa pembinaan hingga sanksi blacklist terhadap kontraktor yang melanggar. Agar ini menjadi peringatan dan pembelajaran keras pada semua pihak terkait,” katanya.
AJNI menekankan bahwa pengawasan ketat sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek infrastruktur pendidikan berjalan sesuai standar dan tidak merugikan negara maupun masyarakat, khususnya siswa. Pelayanan publik harus diselenggarakan oleh pelaku yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Penundaan dan dugaan penyimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut masa depan generasi muda dan kredibilitas pengelolaan dana publik di Kabupaten Bogor. AJNI menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proyek pemerintah demi kepentingan bersama.
:Ajni



Posting Komentar