Kabar pena Nusantara
CIAMIS – Sebuah pernyataan penuh arogansi dan provokasi yang dilontarkan oleh oknum aparatur desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, mengguncang solidaritas dunia pers dan demokrasi Indonesia. Kalimat “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” serta tegas menyatakan, “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing,” bukan cuma menodai etik komunikasi publik, tetapi merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ucapan tersebut memperlihatkan sikap sembrono dan pemberontakan terhadap tugas vital jurnalis sebagai pengawal transparansi dan kontrol sosial yang menjadi pilar demokrasi. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan seruan yang hendak meredam dan membungkam media dari fungsi pengawasan pada penyelenggaraan pemerintahan desa serta peliputan isu krusial yang memengaruhi publik.
Fenomena seperti ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan dengan susah payah. Tidak hanya mencederai profesionalisme wartawan, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi lokal.
Tokoh Pers nasional di Jawa Barat, Kepala DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional, Sintaro, dengan tegas mengecam tindakan arogan yang menciderai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat. “Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian yang menekan kerja pers. Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas menghukum pelaku,” tegas Sintaro.
Dalam hal yang serupa, Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menyatakan bahwa pernyataan tersebut masuk kategori pelanggaran pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 500 juta. “Ini bukan sekadar masalah kata-kata kasar, tapi sebuah tindakan melawan hukum yang harus mendapat ganjaran setimpal,” kata Wahidin.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa upaya membungkam pers merupakan kejahatan terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapat informasi. Kebebasan pers adalah fondasi utama negara demokrasi yang tidak bisa diganggu gugat, apalagi diintimidasi oleh aparatur yang seharusnya melindungi kepentingan bersama.
Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan dari kepolisian Ciamis agar kasus ini tidak hanya berhenti pada kecaman verbal, tapi menjadi pelajaran tegas bagi siapa pun yang mencoba melecehkan profesi wartawan dan membatasi hak informasi publik.
Kebebasan pers harus dijaga sebagai tameng utama melawan praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi informasi yang merugikan rakyat banyak. Indonesia butuh pers yang kuat dan berani, bukan pejabat atau oknum yang arogan dan represif.
:RED

Posting Komentar