Kabarpenanusantara.web.id
Cibinong, 12 Oktober 2025 – Praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Solar ilegal kembali menemukan aktornya di Kabupaten Bogor dengan kemunculan kembali Hengki alias “Black,” sosok yang dikenal lama dalam bisnis gelap solar subsidi. Penyelidikan awak media mengungkap cara operasional yang cerdik dengan memanfaatkan mobil box engkel yang dimodifikasi agar dapat menampung BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
Kegiatan pengisian ilegal BBM subsidi dilakukan secara sistematis pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB dengan menggunakan dua unit mobil box engkel yang berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Kabupaten Bogor, seperti di SPBU Cikaret, Cibinong, Anggada, serta rest area Sentul dan Ciawi. Modus penggantian plat nomor kendaraan dan pembayaran uang pelicin Rp 30.000 per transaksi kepada operator SPBU menjadi bagian tak terpisahkan dari operasi ini.
Pengemudi yang enggan menyebut nama mengungkapkan bahwa seluruh operasi ini dikendalikan langsung oleh Hengki alias “Black.” Mereka membeli BBM subsidi dengan cara curang, lalu menjual kembali BBM tersebut ke industri dengan harga jauh di atas harga resmi, meraup keuntungan besar dengan cara melanggar hukum.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Jika SPBU dan oknum pegawainya terbukti berperan aktif memfasilitasi praktik ini, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 55-56 KUHP atas peran sebagai pembantu dalam kejahatan.
Hasil investigasi kami menunjukkan pola pelaksanaan yang terstruktur mulai dari pemberian “fee” kepada operator SPBU, keliling SPBU menggunakan mobil box modifikasi dengan tangki tambahan kapasitas hingga 4 ton, dan pengumpulan BBM subsidi untuk dijual kembali.
Kerugian masyarakat dan negara dari praktik mafia solar ini sangat besar, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulan. Selain itu, praktik ini merusak distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran kepada masyarakat berpendapatan rendah.
Kami mendesak aparat penegak hukum di Polres Kabupaten Bogor dan Polda Jawa Barat agar segera bertindak menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum SPBU.
Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan praktik ilegal ini dapat dihentikan sehingga distribusi BBM subsidi dapat kembali berjalan sesuai ketentuan, dan kepentingan masyarakat serta negara terlindungi.
:Red


Posting Komentar