Kabarpenanusantara.web.id
Bogor, 9 September 2025 – Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi dan menilai kinerja pemerintahan desa di Kabupaten Bogor melalui program Survey Digital Desa. Inovasi yang diluncurkan pada September 2025 ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif warga secara digital dalam menyalurkan aspirasi dan evaluasi terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
Program Survey Digital Desa ini akan menjangkau seluruh desa di Kabupaten Bogor dengan pemasangan 20 banner berukuran 1,5 x 1,5 meter di setiap desa pada titik-titik strategis. Banner tersebut berfungsi sebagai media sosialisasi dan ajakan agar warga desa memanfaatkan teknologi digital dalam menyampaikan penilaian maupun pengaduan terkait pelayanan pemerintah desa. Semua laporannya dapat disampaikan dengan mudah melalui website resmi SUKMA di sukma.or.id yang sudah dilengkapi fitur keamanan dan perlindungan identitas pelapor.
Sekretaris Jenderal SUKMA menegaskan, “Melalui survey ini, kami tidak hanya ingin mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara kuantitatif, namun juga membangun budaya digital literacy dan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Kami memastikan setiap laporan yang masuk dijamin privasinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.”
Program ini juga merangkul kolaborasi dengan Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) dan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) sebagai mitra media yang turut mendukung proses pengumpulan dan publikasi hasil survey. Dengan media yang kredibel, hasil survey akan dapat tersampaikan secara luas dan menjadi acuan bagi pihak pemerintahan desa untuk melakukan perbaikan.
Setiap pengaduan dan laporan yang diterima oleh SUKMA akan diteruskan menuju dinas teknis atau instansi terkait yang bertanggung jawab di bidang tersebut. Hal ini ditegaskan untuk memastikan bahwa aspirasi warga tidak hanya tercatat tapi juga ditindaklanjuti untuk memberikan layanan yang lebih baik dan responsif.
SUKMA menaruh perhatian besar terhadap perlindungan data pelapor yang dijamin oleh beberapa regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Pasal 24 ayat 2) yang melindungi anonimitas pelapor dari potensi maladministrasi dan ancaman.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan adanya sistem pengaduan dengan jaminan keamanan bagi pelapor.
Pelaksanaan kegiatan Survey Digital Desa ini dijiwai dan berpegang pada sejumlah dasar hukum lainnya, seperti:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur mekanisme pemerintahan desa secara demokratis.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai pijakan transparansi.
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 yang mengatur pendanaan program pemerintah daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang menjadi acuan pelaksanaan survei sesuai standar.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin keterbukaan informasi dan kebebasan pers sebagai kontrol publik.
Melalui platform survey digital ini, SUKMA mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya warga desa, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk aktif memanfaatkan peluang menyampaikan aspirasi demi perbaikan kualitas pelayanan desa yang lebih merata dan berkeadilan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi birokrasi di tingkat desa, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan bernilai tambah bagi pembangunan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Diharapkan nantinya hasil survey digital dapat menjadi sumber data komprehensif bagi pembuat kebijakan dan pengambil keputusan dalam merancang program dan kebijakan yang tepat sasaran, efektif dan sustainable.
Dengan teknologi digital sebagai jembatan komunikasi yang telah berkembang pesat, SUKMA ingin membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat desa agar suara mereka benar-benar didengar dan memberikan dampak nyata dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
:Red

Posting Komentar