Diduga Kuat Kerjasama Operator SPBU dan Mafia BBM Subsidi di SPBU Cogreg Ciseeng, Kabupaten Bogor

Kabarpenanusantara.web.id

Kabupaten Bogor – 03-08-2025 Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU Cogreg Ciseeng, Kabupaten Bogor dengan dugaan adanya kerjasama antara operator SPBU dan jaringan mafia BBM. Fenomena ini mengakibatkan antrean panjang kendaraan sepeda motor modifikasi yang mengisi Pertalite dalam jumlah besar, hingga mencapai 12-15 liter per motor.

 



Investigasi media mengungkap modus operandi tengkulak dalam melakukan penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara berkala dengan metode estafet. BBM tersebut disimpan di lokasi-lokasi tersembunyi, salah satunya adalah tanah milik warga yang bersebelahan dengan SPBU. BBM disimpan dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter, yang melanggar standar operasional prosedur Pertamina serta ancaman bahaya kebakaran akibat listrik statis.

 

Perbuatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan No. 15 Tahun 2012 yang melarang penjualan BBM subsidi kepada konsumen dengan menggunakan jeriken serta kendaraan modifikasi. Selain itu, larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang melarang pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.

 

Sanksi hukum bagi pelanggar sangat berat, termasuk ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda sampai Rp60 miliar. Praktik ilegal seperti usaha Pertamini tanpa izin juga dapat dikenai pidana berdasarkan pasal terkait dalam UU Migas.

 

Kondisi ini menimbulkan kemarahan dan keresahan warga di sekitar SPBU Cogreg Ciseeng. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menuding adanya keterlibatan operator SPBU berinisial SRH dalam mengelola aktivitas haram ini. Mereka menyebut pengusaha pengisi BBM wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp50.000 dan membayar tambahan Rp2.000 setiap pengisian kendaraan motor, yang dalam sehari bisa berulang kali mengisi di SPBU tersebut.

 

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 September 2025, pihak SPBU dengan operator bernama SRH tidak dapat ditemui. Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan mereka dan memberantas mafia BBM yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara.

 

Fenomena mafia BBM subsidi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi kolusi antara oknum operator SPBU dan pelaku usaha ilegal dalam menguras subsidi pemerintah secara tidak sah. Diperlukan langkah cepat dan tegas dari aparat hukum dan regulator, seperti Polres Kabupaten Bogor, BPH Migas, dan PT Pertamina untuk menutup celah praktik ini.

 

Kami mengajak semua pihak terkait untuk berkomitmen menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang semakin besar. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM subsidi menjadi kunci menjaga keadilan dan ketersediaan energi bagi masyarakat luas.

:Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama