Kabarpenanusantara.web.id
Rancabungur, Kabupaten Bogor – Sekretaris Jenderal Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Donie, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa Rancabungur periode 2023–2025. Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Wartawan Jabar (LBHK-Wartawan Jabar), terdapat indikasi laporan fiktif serta penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sangat disayangkan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah menjadi ajang penyimpangan. Kami mendukung penuh pengusutan tuntas kasus ini agar keadilan ditegakkan,” ujar Donie.
Laporan ke Kementerian menunjukkan penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Pos Keamanan Desa (Rp 7.500.000), pembinaan Karang Taruna (Rp 4.000.000), dan penguatan ketahanan pangan melalui pengelolaan lumbung desa (Rp 110.483.625). Namun, dugaan manipulasi muncul pada sejumlah kegiatan fisik seperti pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, fasilitas jamban umum, posyandu, serta pengadaan sarana pertanian dan peternakan.
Donie menyoroti dugaan modus penyelewengan berupa markup proyek, kegiatan yang tidak terealisasi, serta rekayasa berita acara penggunaan dana desa. “Dana desa tahun 2024 yang dikabarkan belum dipakai juga perlu transparansi. Jika utang anggaran tersebut dialihkan ke tahun 2025, harus jelas kegiatan apa saja yang menjadi prioritas penggunaannya,” tambahnya.
LBHK-Wartawan Jabar menemukan sejumlah proyek baik betonisasi jalan, pemeliharaan permukiman, pembangunan MCK umum, fasilitas kesehatan dan posyandu, hingga produk peternakan dan pertanian yang tercatat dalam laporan, namun validitas pelaksanaannya diragukan. Data indikatif ini mengundang pertanyaan serius mengenai tata kelola dan akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat setempat mengeluhkan minimnya transparansi Kepala Desa dan lemahnya fungsi pengawasan BPD. “Kami butuh kejelasan dan keterbukaan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kemajuan desa dan bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” kata salah satu warga.
LBHK-Wartawan Jabar membuka ruang bagi masyarakat dan pihak yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi ini untuk melaporkan bukti dan data pendukung melalui email resmi: sarualbhkwartawan@gmail.com.
Donie menegaskan, jika ditemukan bukti kuat, laporan akan dilanjutkan ke penegak hukum seperti Tipikor Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejati Jawa Barat agar pihak-pihak yang terlibat memperoleh sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
“Korupsi dana desa tidak hanya melukai rakyat kecil, tapi juga melemahkan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum harus menjadi prioritas pemerintah dan aparat demi masa depan desa yang lebih baik,” pungkas Donie.

Posting Komentar