Kabarpenanusantara.web.id
Ciangsana, Kabupaten Bogor –27-08-2025 Dugaan kuat terjadinya kolusi antara operator SPBU 34.16914 dengan jaringan mafia solar kembali terungkap setelah investigasi awak media menemukan modus baru penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Solar dengan menggunakan kendaraan Panther yang telah dimodifikasi. Praktek ilegal ini berlangsung di beberapa SPBU wilayah Jabodetabek, khususnya di jalan Letda Nasir, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 20.25 WIB, sebuah kendaraan Panther yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 1-2 ton terlihat berulang kali mengisi penuh BBM subsidi di SPBU yang diduga dilakukan secara terorganisir. Operator SPBU yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku hanya sebagai supir pengisi dan diberikan uang “uang coran” sebesar Rp 30.000 sebagai imbalan. "Iya bang, ini antara punya sulung atau siapa gitu, saya hanya dikasih uang coran saja," ujarnya.
Praktik ini diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur larangan penjualan BBM subsidi secara tidak tepat sasaran dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar. Jika terbukti adanya keterlibatan pihak SPBU dalam memfasilitasi peredaran ilegal BBM subsidi, mereka juga dapat dijerat Pasal 55-56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkait pembantu kejahatan.
Modus operandi mafia solar ini melibatkan pemberian uang “fee” kepada operator SPBU agar memudahkan pembelian solar melebihi kuota, penggunaan kendaraan operasional yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar, dan pengedaran kembali solar bersubsidi tersebut ke pengusaha pabrik serta industri dengan harga jauh di atas ketentuan, sehingga memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah per bulan.
Pola kerjanya adalah:
1. Memberikan imbalan kepada operator SPBU sebagai insentif untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar.
2. Mengarahkan sopir mengunjungi banyak SPBU di area Jabodetabek guna pembelian bertahap.
3. Memanfaatkan mobil Panther modifikasi dengan tangki tambahan sebagai sarana pengangkut solar ilegal.
4. Menjual kembali solar subsidi dengan harga tinggi ke pengusaha industri.
Praktik mafia solar bersubsidi ini sangat merugikan negara karena mengorbankan anggaran subsidi yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat berhak, serta membahayakan perekonomian dan stabilitas energi nasional.
Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama Polres Kabupaten Bogor, BPH Migas, dan PT Pertamina, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap mafia solar beserta oknum pegawai SPBU yang turut bermain pada skema ini. Penanganan serius diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan dan melindungi kepentingan publik serta ketahanan energi nasional.
“Kami meminta pengungkapan cepat dan transparan terkait kasus ini agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi dan mafia solar di wilayah Kabupaten Bogor segera diberantas,” ujar Tim Investigasi Media.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat, diharapkan peredaran ilegal BBM subsidi dapat dicegah dan keadilan bagi rakyat serta negara terwujud.
:red

Posting Komentar