Darurat Bisnis Obat Keras Daftar G di Banjarnegara: Dugaan Pembiaran Polres dan Intimidasi Terhadap Media Mencoreng Citra Penegakan Hukum

Kabarpenanusantara.web.id

Banjarnegara, 17 Agustus 2025 – Praktik ilegal peredaran obat keras daftar G kembali mengemuka di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Sebuah bengkel tak berfungsi di Jalan 22 Bawang diduga menjadi basis transaksi obat-obatan keras yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Dugaan kuat adanya pembiaran aparat kepolisian setempat, Polres Banjarnegara, memicu keprihatinan dan kritik tajam dari kalangan media dan masyarakat sipil.

 

Tim media Indonesianewscover yang berada di lokasi menemukan dua pria bernama Gordon dan Rendi dengan terbuka mengakui menjual obat terlarang seperti tramadol dan sejenisnya. Namun, ketika dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Banjarnegara, tim kepolisian meluncur datang terlambat sehingga para pelaku menghilang tanpa jejak. Respon lambat ini memicu kecurigaan kuat terhadap pengabaian serius oleh aparat hukum.

 

Selanjutnya, saat tim media melakukan pemantauan di lokasi lain yang juga diduga menjadi sarang penjualan obat keras ilegal, sejumlah pemuda dengan atribut LSM Harimau muncul dan melakukan intimidasi verbal serta menghalangi aktivitas jurnalistik. Aksi ini diperparah dengan kemunculan oknum yang diduga dari aparat TNI dan unsur kepolisian yang tak memberikan perlindungan atau dukungan, malah ikut menimbulkan rasa takut dan tekanan kepada awak media.

 

Saat anggota Sat Narkoba akhirnya tiba di lokasi, bukannya melakukan penindakan, mereka justru mempertanyakan identitas dan keberadaan tim media dengan nada mengintimidasi. Sikap yang tidak profesional ini mengindikasikan adanya preseden buruk berupa pembiaran sekaligus potensi kolusi yang sangat merusak kredibilitas lembaga kepolisian di mata publik.

 

Lebih mengejutkan, oknum koordinator lapangan jaringan bisnis obat keras haram berinisial Anto bahkan memberikan uang sejumlah Rp 500.000 kepada tim media sebagai upaya “pengamanan” suasana. Tindakan tersebut semakin menguatkan adanya keterlibatan elemen yang menyokong bisnis ilegal ini, termasuk oknum LSM hingga aparatur keamanan.

 

Fenomena ini sangat berbahaya karena obat keras golongan G merupakan zat yang sangat berisiko apabila beredar secara bebas tanpa pengawasan ketat dan izin resmi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

 

Donie sekjen pusat AJNI ASOSIASI JURNALIS NUSANTARA INDONESIA, dan masyarakat menuntut agar Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap semua pelaku, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya. Kami juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalis agar aktivitas pengawasan media tidak dihambat atau diintimidasi.

 

Kepolisian Republik Indonesia harus mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi dan Nomor 7 Tahun 2022 demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Pembiaran dan intimidasi yang terjadi jelas mencoreng nama institusi kepolisian dan merugikan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada, bersama-sama mengawal penegakan hukum dan memerangi peredaran obat keras ilegal demi masa depan generasi yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.

 

Kekuatan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik bisnis haram.

:RED

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama