Tangerang Selatan, 18 mei 2025 – kabarpenanusantara.web.id membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di Tangerang Selatan yang melibatkan oknum wartawan inisial “B”. Penjualan obat-obatan keras golongan G ini dilakukan secara terang-terangan, berkedok toko kosmetik dan toko obat ilegal di wilayah Kecamatan Serpong.
Informasi yang dihimpun kabarpenanusantara.web.id menunjukkan adanya sindikat yang menaungi peredaran obat-obatan ini. Seorang penjaga toko kosmetik di Jalan Raya Puspitek mengakui penjualan Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter, bahkan menyebut adanya koordinasi dari pihak yang bernama Toto dan Bili. Namun yang lebih mengejutkan, investigasi mendapati indikasi bahwa oknum wartawan inisial "B" terlibat dalam melindungi operasi sindikat tersebut.
Praktik ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda di Tangerang Selatan. Kebebasan peredaran Tramadol dan Eximer tanpa pengawasan medis dapat mengakibatkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Keterlibatan oknum wartawan semakin memperparah situasi ini dan menunjukkan betapa luasnya jaringan ini.
Kabarpenanusantara.web.id mendesak Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas keterlibatan oknum wartawan tersebut. Jangan biarkan mereka lolos dari jeratan hukum! Pelaku peredaran obat keras ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Posting Komentar