Lebak, Banten – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mengungkap adanya indikasi kuat terkait praktik konspirasi antara jajaran Polsek Warunggunung dengan pemilik toko rokok ilegal di Kabupaten Lebak. Temuan ini didasari hasil investigasi Tim 9 FWJ Indonesia yang menemukan sirkulasi besar rokok tanpa cukai dari Jawa Timur yang menyasar wilayah Banten dengan modus pengiriman overtab di titik strategis Lebak.
Rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Tidak hanya merugikan negara secara materi, produk ilegal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tak memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Investigasi mendalam dilakukan dengan penyamaran sebagai pembeli oleh Ketua Tim 9 FWJ Indonesia, Bahrudin alias Bule, di toko klontong milik MH (Muhron/Imron) di Kampung Kempeng, Desa Cempaka Warunggunung. Dalam transaksi, ditemukan beragam merek rokok ilegal yang disimpan dalam jumlah besar di rumah pemilik toko.
Usai pengumpulan bukti, Tim 9 menyerahkan temuan kepada aparat penegak hukum Polsek Warunggunung—diterima oleh Ipda Agus Sulistyo. Namun, penanganan laporan menuai sejumlah kejanggalan. Barang bukti yang diamankan hanya rokok yang dipajang, sementara puluhan karton lainnya yang disimpan di ruang terkunci tidak dibuka atau diamankan. Pelaku yang ditahan secara sementara kemudian dilepas tanpa informasi jelas kepada pelapor, sementara barang bukti diduga telah dipindahkan oleh istri pelaku.
Ketua Tim 9 FWJ Indonesia menyayangkan sikap lamban dan kurang transparan aparat Polsek Warunggunung yang terkesan menutup-nutupi kasus ini dan diduga bersekongkol dengan pemilik rokok ilegal. “Tidak wajar barang bukti yang banyak hanya sebagian kecil yang dijadikan alat bukti dan proses penanganan yang minim,” ujar Bule.
Beberapa kejanggalan lain yang ditemukan antara lain:
1. Penyerahan barang bukti ke Bea Cukai tanpa bukti penerimaan yang jelas.
2. Tidak adanya tindak lanjut oleh Polres Lebak untuk menyita barang bukti yang tersisa di lokasi.
3. Pelepasan pelaku tanpa pemberitahuan kepada pelapor dan masyarakat.
4. Dugaan penghilangan barang bukti oleh pelaku dan keluarganya saat proses penyidikan.
Atas dasar ini, FWJ Indonesia mendesak Propam Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak yang terlibat, khususnya di Polsek Warunggunung, serta meminta Kapolda Banten dan Kabareskrim Polri turun tangan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Bule menegaskan, “Negara tidak boleh menjadi lahan bagi kriminal terstruktur dan pelanggaran hukum yang dilindungi oknum aparat. Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.”
Surat resmi aduan sudah dilayangkan ke berbagai instansi, termasuk Kabareskrim Polri, Bidang Propam Polri, SDM Polri, serta Bea Cukai Pusat. FWJ Indonesia berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara ini agar praktik ilegal rokok di Lebak dapat diberantas.
:RED


Posting Komentar